Pejabat Kukar Tertipu Rp. 75 Juta
SAMARINDA - Sudah berkali-kali diingatkan, tapi masih saja ada pejabat yang tertipu oleh penelepon gelap. Kali ini, pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) yang disebut-sebut menjadi korban penipuan, dengan cara mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Faried Harianto.
Modus operandinya, pelaku menelepon korban dengan mengatasnamakan diri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim, Zaenal Arif. Lalu sang penelepon meminta transfer sejumlah uang atas nama Kajati Faried Harianto.
“Pejabat si korban itu cerita sama orang. Dan, orang yang diceritakannya, ngomong sama saya. Kejadiannya beberapa hari lalu,” kata Faried kepada Kaltim Post, kemarin.
Ironisnya, korban yang teridentifikasi sebagai kepala dinas di lingkungan Pemkab Kukar itu dimintai uang sampai 5 kali. Setiap kali transfer sebanyak Rp 15 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 75 juta. Selain kepala dinas, kata Faried, penipuan dengan modus yang sama juga dialami seorang anggota DPRD Kukar beberapa hari lalu. Para pejabat Kukar yang ditengarai jadi korban penipuan tersebut, diketahui memang sedang ditimpa kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus bansos 2010 senilai Rp 108 miliar dan kasus dana operasional DPRD Kukar 2005 senilai Rp 2,98 miliar.
Kajati sudah menanyakan masalah ini kepada Aspidum, Zaenal Arif, yang diketahui sebagai ketua tim penyidik kasus bansos Kukar 2010. Tapi menurutnya, itu tidak benar.
“Ya, nama kami dicatut. Korbannya tidak perlu disebutkan, nanti orangnya malu,” kata Faried.
Menurut Faried, aksi pencatutan namanya ini yang ketiga selama dia menjabat Kajati Kaltim dari 7 Januari 2011. Sebelumnya, seorang kepala Dinas Pertambangan dan Energi di salah satu kabupaten disebut-sebut tertipu sampai Rp 40 juta. Kejadian ini terungkap, di saat pihak kejaksaan menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pertambangan umum bermasalah.
Kejadian lainnya, yaitu, seorang pejabat Pemkot Balikpapan disebut-sebut tertipu sampai Rp 25 juta. Modus yang diperankan para pelaku hampir sama.
“Saya yakin, pelakunya punya jaringan besar. Yang saya heran, kok, ada pejabat semudah itu ditipu. Hanya ditelepon, langsung percaya. Apa mereka tidak berpikir, kalau benar Kajati minta uang tidak mungkin transfer di bank, karena itu bisa jadi barang bukti,” ujarnya.
Karena itu, Faried kembali mengimbau kepada semua pihak agar jangan percaya jika ada yang telepon mengaku pejabat kejati minta uang.
Faried mengaku cukup hati-hati menyikapi permasalahan seperti ini. Sebab, menurutnya, ada beberapa kemungkinan di balik itu. Di samping memang ulah oknum tak bertanggung jawab (penipu), juga bisa jadi bagian dari upaya membangun opini untuk menyudutkan pejabat kejaksaan.
Kajati juga mengaku belum berpikir untuk mengadukan masalah ini ke kepolisian, karena tidak mudah mengungkapnya. Menurut dia, lebih baik fokus pada upaya pencegahan agar tidak terulang.
“Saya malah berpikir, kalau ada pejabat atau pihak yang bermasalah ketahuan transfer uang dengan modus-modus seperti itu, akan kita jerat sekalian dengan tuduhan upaya melakukan penyuapan,” jelasnya. (kri/ha) (www.kaltimpost.co.id 190611)
Modus operandinya, pelaku menelepon korban dengan mengatasnamakan diri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim, Zaenal Arif. Lalu sang penelepon meminta transfer sejumlah uang atas nama Kajati Faried Harianto.
“Pejabat si korban itu cerita sama orang. Dan, orang yang diceritakannya, ngomong sama saya. Kejadiannya beberapa hari lalu,” kata Faried kepada Kaltim Post, kemarin.
Ironisnya, korban yang teridentifikasi sebagai kepala dinas di lingkungan Pemkab Kukar itu dimintai uang sampai 5 kali. Setiap kali transfer sebanyak Rp 15 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 75 juta. Selain kepala dinas, kata Faried, penipuan dengan modus yang sama juga dialami seorang anggota DPRD Kukar beberapa hari lalu. Para pejabat Kukar yang ditengarai jadi korban penipuan tersebut, diketahui memang sedang ditimpa kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus bansos 2010 senilai Rp 108 miliar dan kasus dana operasional DPRD Kukar 2005 senilai Rp 2,98 miliar.
Kajati sudah menanyakan masalah ini kepada Aspidum, Zaenal Arif, yang diketahui sebagai ketua tim penyidik kasus bansos Kukar 2010. Tapi menurutnya, itu tidak benar.
“Ya, nama kami dicatut. Korbannya tidak perlu disebutkan, nanti orangnya malu,” kata Faried.
Menurut Faried, aksi pencatutan namanya ini yang ketiga selama dia menjabat Kajati Kaltim dari 7 Januari 2011. Sebelumnya, seorang kepala Dinas Pertambangan dan Energi di salah satu kabupaten disebut-sebut tertipu sampai Rp 40 juta. Kejadian ini terungkap, di saat pihak kejaksaan menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pertambangan umum bermasalah.
Kejadian lainnya, yaitu, seorang pejabat Pemkot Balikpapan disebut-sebut tertipu sampai Rp 25 juta. Modus yang diperankan para pelaku hampir sama.
“Saya yakin, pelakunya punya jaringan besar. Yang saya heran, kok, ada pejabat semudah itu ditipu. Hanya ditelepon, langsung percaya. Apa mereka tidak berpikir, kalau benar Kajati minta uang tidak mungkin transfer di bank, karena itu bisa jadi barang bukti,” ujarnya.
Karena itu, Faried kembali mengimbau kepada semua pihak agar jangan percaya jika ada yang telepon mengaku pejabat kejati minta uang.
Faried mengaku cukup hati-hati menyikapi permasalahan seperti ini. Sebab, menurutnya, ada beberapa kemungkinan di balik itu. Di samping memang ulah oknum tak bertanggung jawab (penipu), juga bisa jadi bagian dari upaya membangun opini untuk menyudutkan pejabat kejaksaan.
Kajati juga mengaku belum berpikir untuk mengadukan masalah ini ke kepolisian, karena tidak mudah mengungkapnya. Menurut dia, lebih baik fokus pada upaya pencegahan agar tidak terulang.
“Saya malah berpikir, kalau ada pejabat atau pihak yang bermasalah ketahuan transfer uang dengan modus-modus seperti itu, akan kita jerat sekalian dengan tuduhan upaya melakukan penyuapan,” jelasnya. (kri/ha) (www.kaltimpost.co.id 190611)




