Mutasi Tunggu Sekkot Definitif
12 Juli Assessment Calon Eselon III dan IV
BONTANG – Pemerintah bakal melakukan assessment (penilaian) terhadap 130 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Bontang 12 Juli mendatang. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pejabat untuk bisa menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“12 Juli nanti akan dilakukan assessment pejabat eselon III dan IV. Jumlahnya sebanyak 130 orang. Sebenarnya ada 13 kriteria yang harus dipenuhi, namun setidaknya pejabat harus bisa memenuhi 4 kriteria standar,” kata Wakil Wali Kota Bontang Isro Umarghani.
Empat kriteria itu jelasnya meliputi analisis kemampuan strategis yang terdiri dari 3 poin, yakni analisis pribadi, kreativitas dalam bekerja dan kegigihan. Kriteria selanjutnya adalah berpikir konseptual dan memiliki jiwa kepemimpinan yang baik. Sedangkan yang terakhir memiliki manajerial baik yang meliputi 3 aspek, yakni manajerial diri, relasi serta memiliki perencanaan yang matang.
“Memang yang harus dipenuhi pejabat untuk bisa duduk sebagai Kepala SKPD, minimal 4 kriteria itu. Karena itu semua kita sesuaikan dengan visi dan misi kita untuk membangun Bontang ke depannya,” jelasnya.
Untuk assessment sendiri rencananya akan digelar oleh salahsatu lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) asal Surabaya.
“Di Indonesia ini ada 4 lembaga diklat yang bisa melakukan assessment. Yaitu Surabaya, DKI Jakarta, Semarang dan Jogjakarta. Standar assessment dan kriterianya sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red.). Jadi lembaga diklat ini legal dan berhak mengeluarkan sertifikat kepada para peserta assessment,” imbuh Isro.
Jika 130 pejabat eselon III dan IV sudah memiliki kepastian kapan assessment, persoalan yang terjadi sekarang adalah masih belum definitifnya sekretaris kota (Sekkot). Padahal, sekkot merupakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Untuk hal itu, Isro mengaku sedang diproses.
“Kemarin ‘kan kita melakukan assessment terhadap pejabat eselon II dan III, termasuk sekda yang dilakukan BKN. Tapi sampai sekarang masih menunggu persetujuan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kami akui, kalau memang belum ada kepastian soal Sekkot, tidak menutup kemungkinan mutasi akan mundur,” katanya lagi.
Namun demikian, jika hasil assessment soal pejabat eselon II dan III keluar, maka beberapa waktu kemudian dilakukan assessment terhadap 150 lebih pejabat eselon IV. “Kalau assessment pejabat eselon II, III dan sebagian eselon IV selesai, maka berdasarkan data yang disampaikan BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red.) masih ada sekitar 150-an orang yang akan di assessment,” pungkasnya. (*/gun/che/kpnn/ms/kaltimpost.co.id/05/07/2011)




