Jadwal Kerja PNS Pemkot Balikpapan Berkurang 1,5 Jam
BALIKPAPAN-MICOM: Selama bulan suci Ramadhan, jadwal kerja PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan berkurang 1,5 jam dari jadwal normal.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim Nomor: 061.2/6293/Org tanggal 11 Juli 2011, jadwal kerja PNS selama Ramadan dimulai jam 08.00 hingga jam 15.00.
Selain itu, sejumlah kegiatan rutin seperti apel pagi ditiadakan selama Ramadan dan program rutin Safari Ramadan ke tiap kelurahan akan tetap dilaksanakan.
"Penyesuaian ini sama seperti tahun lalu, pengurangan waktu 1,5 jam, biasanya masuk jam 7.30 pulang jam 16.00, saat Ramadan pukul 08.00 sampai jam 15.00," kata Humas Pemkot Balikpapan, Aji Sofyan, Minggu (31/7).
Kendati demikian, pemkot tetap akan melakukan tindakan tegas jika ada PNS yang melanggar aturan tersebut. Untuk itu, absensi di ruang kerja masing masing SKPD akan diperketat.
Absesi yang digunakan baik manual dan finger print agar dapat diketahui PNS yang bolos dan tidak masuk kerja. PNS yang melanggar secara otomatis akan diberi sanksi pengurangan besaran TTP (tunjangan tambahan penghasilan).
Bahkan, bila ada melakukan pelanggaran cukup banyak, seperti sering terlambat atau tidak masuk kerja secara berturut-turut, seorang PNS akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau ada yang melanggar akan ditindak tegas, absensi di ruang kerja instansi masing-masing tetap diperketat," ujarnya. (SY/OL-10/mediaindinesia.com/31/07/2011)




