Pengamanan Aset menuju Predikat WTP
SKPD Harus Beri Data Akurat
TENGGARONG – Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah Periode Polis 2011-2012, baru-baru ini dibuka Asisten IV Bidang Kesra dan Humas Kukar Bahroel di Hotel Grand Elty, Tenggarong.
Polis asuransi untuk aset dibagi menjadi 3 paket. Paket pertama aset nonkantor seperti jembatan, paket kedua aset-aset pemerintah seperti bangunan kantor, gedung sekolah dan rumah sakit, sedangkan paket ketiga alat transportasi seperti kendaraan roda 4 tahun 2005 sampai 2010 dan juga kendaraan transportasi air.
“Proses pengamanan aset daerah periode polis 2011-2012 sudah melalui proses lelang yang resmi,” ujar Bambang Arwanto Kepala Kantor Aset saat memberikan laporan. Selain itu ia juga meminta kepada seluruh jajaran SKPD untuk mendata ulang-aset-aset apa saja yang ada di SKPD masing-masing, karena itu merupakan dasar untuk pengajuan klaim kepada asuransi.
“Kalau tidak memberikan data yang lengkap, bila terjadi masalah seperti kecelakaan, insiden, banjir, kebakaran, sabotase, dan gempa tidak dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada pengurus, peminta dan penyimpan barang untuk dapat mencatat barang ke dalam Simda BMD sehingga ada kesinkronan data dan tak akan terjadi disclaimer. Apalagi di 2011, Kukar mencanangkan meraih predikat WTP (wajar tanpa pengecualian).
Bupati Kukar Rita Widyasari dalam sambutan yang dibacakan Bahroel mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, memfasilitasi kebutuhan infrastruktur serta kebutuhan dasar lainnya Pemerintah Kabupaten Kukar membangun berbagai public goods untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, aset daerah adalah barang-barang yang diperoleh dengan menggunakan dana APBD atau perolehan lainnya yang sah. Dalam hal pengelolaan aset daerah tersebut dapat dilakukan salahsatunya dengan tindakan pengamanan dan pemeliharaan. Tindakan pengamanan tersebut tujuannya adalah untuk melindungi aset daerah dari berbagai resiko bencana alam maupun insiden lain di luar kesengajaan.
Berkenaan dengan itu tindakan pengamanan yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan jasa dari perusahaan asuransi yang ditunjuk setelah melalui proses pelelangan umum sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagai penjamin atas kerugian-kerugian yang kemungkinan akan terjadi pada aset-aset milik daerah Kukar.
“Selama aset yang dimiliki daerah belum terdata dengan baik dikarenakan data dari masing-masing SKPD belum memadai, ini menjadi kendala, sehingga aset tersebut tidak dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi,”ucapnya.
Melihat kondisi tersebut ia sangat mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk melakukan pendataan secara rinci terhadap belanja aset yang menggunakan dana APBD, serta melengkapi bukti-bukti administrasi sesuai ketentuan.
Iini bukan hanya sebagai tindakan pengamanan,tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan pemerintah daerah atas aset-aset yang ada. Evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan aset juga bertujuan untuk merencanakan kebutuhan di masa yang akan datang untuk lebih memperhitungkan matang-matang pembelian aset sesuai dengan ketersedian barang dan peruntukannya, serta melindungi aset tersebut secara fisik maupun hukum.
“Akibat dari pengelolaan aset yang masih belum baik, selama beberapa tahun ini Kukar masih dinilai disclaimer (BPK tidak dapat memberikan opini terhadap pengelolaan keuangan daerah, Red)” sesalnya.
Karena itu ia mengimbau kepada seluruh SKPD untuk dapat bekerja sama memperbaiki sistem pendataan aset untuk kemajuan Kukar. (hmp09/kaltimpost.co.id/02/08/2011)




