PNS Dapat “Dobel”
Gaji September Cair 26 Agustus
SAMARINDA – Agustus ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dapat gaji “dobel”. Pasalnya, selain mendapat gaji bulan Agustus, gaji untuk September juga akan dicairkan di bulan ini. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Fadly Illa membenarkan informasi tersebut.
“Ada keputusan presiden, gaji September dibayarkan tanggal 26 Agustus,” katanya.
Sementara, Kabag Humas dan Protokol Setkot Samarinda Erham Yusuf menjelaskan, dasar pencairan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomo 52 tahun 2011 tentang penetapan pembayaran gaji pegawai negeri, pejabat negara, dan pembayaran pensiun bulan September 2011.
Petunjuk pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011. Dijelaskan, gaji PNS dan pejabat negara dibayarkan pada 26 Agustus, sedangkan pembayaran pensiun dilakukan 23 Agustus. Untuk pembayaran gaji PNS yang dimajukan itu, Dana Alokasi Umum (DAU) bulan September akan diberikan pada 25 Agustus.
“Peraturan itu merupakan pertimbangan yuridisnya. Adapun pertimbangan moral, mungkin PNS butuh lebih banyak biaya saat ini karena bersamaan dengan Lebaran. Tapi kami harap pemberian gaji yang lebih cepat itu jangan sampai mengganggu pengeluaran bulan depan,” terang Erham.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah cuti bersama yang diberlakukan mulai 29 Agustus. Sedangkan tanggal 30-31 Agustus memang hari libur nasional, yakni Idulfitri. Lalu pada 1 September, juga ada cuti bersama. (wan/ibr/kaltimpost.co.id/24/08/2011)




