Ratusan PNS di Aceh Selatan Dipotong Tunjangannya
TRIBUNNEWS.COM, TAPAKTUAN - Sekitar 202 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, dikenakan sanksi pemotongan dana tunjangan khusus (TC).
Para pegawai yang dipotong TC bulan Sepetember itu merupakan mereka yang bolos pada pasca libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1432 H.
Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf kepada Serambi, Rabu (14/9) di Tapaktuan mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) PNS yang dilakukannya pasca libur lebaran Idul Fitri 1432 H selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai tanggal 5 sampai 7 September ditemukan ratusan PNS mankir tanpa keterangan jelas.
Selain dikenakan sanksi pemotongan dana TC sebesar Rp 50 persen bulan September, sebagian besar diantaranya juga dikenakan sanka pemindahan tugas ke kantor lain atau ke kecamatan. Jumlah PNS yang terkena sanksi pemotongan TC bulan September mencapai 202 orang. Terbanyak terdapat di RSUYA Tapaktuan berjumlah 117 orang, disusul Dinas Pendidikan 14 dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 10 orang.
Bukan hanya itu, sebagian besar diantara yang bolos pasca libur lebaran itu juga dikenakan Husin Yusuf juga memberikan sanksi pemindahan tugas ke kantor lain atau ke kecamatan. Mereka adalah PNS yang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan.
Menurut Husin Yusuf, penerapan sanksi pemotongan TC 50 persen dan pemindahan tugas ke kecamatan itu, dilakukan sebagai upaya untuk pembinaan penertiban dan kedisplinan PNS. “Bagi PNS bisa dibina hanya dipotong TC. Tapi yang tidak bisa dibina terpaksa dipindahkan ke kecamatan,” katanya.(tribunnews.com/15/09/2011)




