Lurah Diduga Korupsi Dana Raskin
SAMARINDA – Tega. Agaknya kata ini pas mengambarkan tentang kasus korupsi yang kini sedang ditangani Polresta Samarinda. Betapa tidak, kasus dugaan korupsi ini melibatkan seorang lurah, dan yang diselewengkan adalah beras masyarakat miskin (raskin).
Kasus penyelewengan yang diungkap polisi ini adalah penyaluran raskin periode Juli 2011 di Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ulu. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, ditetapkannya seorang tersangka berinisial Mi. Tersangka tercatat sebagai lurah Sidodamai.
“Tersangka adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan mekanisme penyaluran raskin di wilayah tersebut,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah, melalui Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman, kemarin (21/9).
Dia menjelaskan, sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. Saat ini, masih ada beberapa orang lagi yang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Saat penyelidikan dilakukan, tersangka itu masih aktif sebagai lurah,” kata Arif.
Data yang berhasil dihimpun media ini diketahui, indikasi penyelewengan tercium setelah dana hasil penjualan raskin tersebut tidak disetorkan kepada negara. Sementara, raskin yang menjadi jatah kelurahan tersebut sudah tersalurkan semuanya kepada warga yang berhak. “Hasil penjualannya yang tidak dicantumkan,” kata Arif. Dia menambahkan, mekanisme pendistribusian raskin dari Bulog langsung kepada penanggung jawab. Kemudian disalurkan kepada warga tidak mampu dan dana hasil penjualannya dikembalikan kepada negara.
Akibat ulah tersebut, negara dirugikan hingga Rp 38 juta. Tersangka yang ditahan di Mapolresta Samarinda dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3, dan atau 8 denga ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun. (*/dwi/ibr/kaltimpost.co.id/22/09/2011)




