Guru Diingatkan Tidak Berbisnis
Di Sekolah, Buku LKS Dianggap Tidak Mendidik
BALIKPAPAN- Pemerintah terus melakukan pembenahan terjadap sistem pendidikan. Termasuk di dalamnya soal kesejahteraan guru. Berbagai tunjangan diberlakukan, termasuk juga program sertifikasi yang secara tidak langsung berpengaruh pada peningkatkan kesejahteraan guru.
Seiring dengan pembenahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkot Balikpapan, Syahrumsyah Setya mewanti-wanti pada semua guru untuk tidak melakukan bisnis di sekolah.
“Pemerintah sekarang sedang berupaya mengembalikan kualitas pendidakan. Idealisme dalam mengajar harus diperbaiki. Nah, berbisnis di sekolah jadi salah satu yang harus dihindari,” ujar Syahrum-akrabnya disapa.
Dia mengatakan, dalam proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Antara guru dan siswa punya porsi tanggungjawab dan kewajiban masing-masing. Selain menuntutu siswa untuk giat belajar, para guru juga harus memaksimalkan perannya.
“Siswa harus rajin belajar, guru pun juga harus maksimal mengajar. Guru ada buku penutan, ada perangkat mengajar yang disediakan, ada jam belajar minimial yang sudah ditetapkan. Kalau semua sudah diatur dan dipenuhi kenapa guru harus bekerja untuk yang lain,” terang Syahrum.
Bahkan, Disdik tidak segan-segan melekukan tindakan tegas pada guru yang terbukti sengaja melanggar etika profesi. Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada pengawas masing-masing mata pelajaran yang ada di Disdik untuk memonitoring aktivitas guru di sekolah.
“Kalau melencek dari tugas pokoknya dan tidak memenuhi syarat maka bisa saja kualifikasinya dicoret. Tunjangannya dikurangai,” tegas Syahrum.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, buku lembar kerja siswa (LKS) pada dasarnya bukanlah buku pegangan wajib. Malainkan hanyalah salahsatu bisnis yang dilakukan pihat penerbit atau percetakan. Namun, ia juga tidak melarang kalau ada guru atau siswa yang mengunakan.
“Sebenarnya LKS itu bukan pegangan wajib, bukan. Itu mungkin bisnis percetakan dan menurut saya LKS tidak mendidik. Karena mendorong siswa untuk melewati jalan pintas,” ungkapnya.
Ia menganggambarkan buku pegawangan wajib, berisi materi dan pemahaman yang terperinci. Di dalamnya juga bisa dibuatkan pertanyaan-pertanyaan yang sesuai dengan materi. Berbeda dengan LKS, hanya berupa pertanyaan esay yang minim dan lebih banyak pertanyaan pilihan ganda.
“Harusnya kita dorong siswa bagaimana buku itu digali, lebih dalam dipahami. Kalau LKS hanya semacam kesimpulan saja, dulu tidak pakai itu karena hanya semacam pelatihan saja. Saya minta pengawas Disidk mengecek, guru harus mengutamakan buku peganggan wajib,” tandas mantan Kepala BLH ini.
Lanjut ia, tanggung jawab pendidikan bukan hanya pada sekolah. Tetapi juga dibutuhkan peran serta orangtua di rumah. “Sekolah bukan berarti melepas tangan, tapi orangtua juga harus memonitor anaknya. Harus sinergis membangun pendidikan ini,” pungkas Syahrum.(die/balikpapan.co.id/26/09/2011)




