Pegawai PU Kukar Tertipu Rp 450 Juta
Pelaku Janjikan Bisa Bantu Atur Pemindahan Tugas
SAMARINDA. Modus penipuan praktik percaloan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi. Seorang PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi korban penipuan hingga menderita kerugian Rp 450 juta.
Korban yang diketahui bernama H Kasuma Kandar, mendatangi Mapolsekta Samarinda Utara, Kamis (13/10) lalu. Kasuma melaporkan seorang calo berinisial Tp (40).
Usai memberikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kasuma yang ditemui tampak enggan memberi komentarnya. Ia langsung pergi dan menghindari pertanyaan wartawan.
"Iya, nanti aja ya," ujar Kasuma, yang disebut-sebut menjabat posisi kepala bagian (kabag) pada instansinya bekerja tersebut.
Mengenai pelaku penipuan itu, Kasuma lagi-lagi berupaya bungkam. Hanya beberapa kata saja yang keluar dari mulutnya. "Lihat nanti saja, ini baru laporan," tandasnya seraya bergegas pergi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah, melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Bramanti Agus Suyono SH SIK menjelaskan, Kasuma melaporkan penipuan yang dilakukan Tp terhadapnya sejak tahun 2009 silam.
"Kejadiannya di rumah milik terlapor (Tp, Red) di Jl Damanhuri, tepatnya 2 tahun silam. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta pada saat itu," ujar Bramanti.
Tujuan Kasuma menyerahkan uang sebesar itu diperuntukkan pengurusan pindah kerja dari Dinas PU Kukar ke Dinas PU Kaltim di Jl Tengkawang, Sungai Kunjang. Ia pun menyerahkan sejumlah uang, yang disebutnya sebagai "uang titipan" kepada Tp.
Setelah menanti sekian lama, kabar soal kepindahan dirinya tak kunjung datang. Kasuma pun menanyakan hal tersebut kepada Tp.
"Pada saat korban menanyakan perkembangan urusan pindah tugasnya, Tp kembali meminta tambahan dana Rp 100 juta. Oleh korban disanggupi dan diserahkan pada Selasa (12/1) 2010 lalu," ungkap Bramanti.
Namun setelah uang disetor dan dinantikan selama satu tahun lebih, pemindahan Kasuma tidak juga terealisasi. Kasuma lalu mendatangi kediaman Tp dengan maksud meminta kembali semua uang titipan yang telah disetor.
"Karena terlapor tidak sanggup mengembalikan uang yang disetorkan, maka korban melapor kepada pihak kepolisian. Kini kami sedang melangkahkan kasus ini," tandas Bramanti. (rm-1/nin/sapos.co.id/15/10/2011)




