Satu PNS Dipecat
Tersangkut Narkoba, yang Selingkuh Masih Diproses
TENGGARONG — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Kartanegara yang tersangkut kasus narkoba dan perselingkuhan terus mendapat sorotan. Kasus tersebut hingga kini masih diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar.
“Ada dua PNS yang kami proses karena berkasus. Satu kasus masih dalam proses yakni perselingkuhan,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Ridha Darmawan, kemarin.
Dia menyebutkan, sedangkan satu PNS yang terjerat kasus narkoba sudah dilakukan pemecatan. “Keputusan pidana PNS tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red.) dari Pengadilan Negeri, makanya langsung kami eksekusi,” ucapnya.
Untuk PNS yang tersangkut perselingkuhan, lanjut dia, sudah diberhentikan dari jabatannya. “Statusnya PNS-nya masih ada, namun jabatannya di kantor kecamatan sudah dicopot,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kasus perselingkuhan itu masih diproses di instansi setempat (Kecamatan). “Kalau sudah mengarah pada perceraian, BKD yang akan proses, tapi kalau masih perselingkuhan cukup instasi setempat yang menindak,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pemberhentian tidak hormat maupun dengan hormat tak pernah sepi di BKD belakangan ini. Tiap tahunnya ada saja PNS yang mengundurkan diri hingga tersangkut kasus pidana, mulai golongan IIC-IIIC. Seperti 2010 lalu, ada PNS yang tersangkut kasus pemerkosaan, padahal PNS ini golonganya sudah II A.
Kasubid Pemberhentian Pegawai Eko Budi Santoso menjelaskan, PNS yang terkena pidana dengan keputusan inkracht di pengadilan pasti dilakukan pemberhentian tidak hormat. “Ini sesuai PP N0 32 Tahun 1979, tentang pemberhentian pegawai dilihat juga dari hukuman pidananya jika selama 4 tahun penjara,” aku dia.
Sementara PNS yang berhentikan dengan hormat, di antaranya ada yang lantaran menjadi dokter hingga mengundurkan diri karena ikut partai politik. “Alasan mereka mulai urusan keluarga, hingga mencalonkan anggota DPRD,” ucapnya. (*/adw/tom/kaltimpost.co.id/26/10/2011)




