Pemkot Pecat 6 PNS

 

Indisipliner hingga Terjerat Pidana

SAMARINDA. Memasuki akhir 2011, Pemkot Samarinda merilis jumlah PNS yang dipecat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda, Suryawan Atmadja mengakui, jika sepanjang tahun ini sebanyak 6 PNS diberhentikan.

“PNS yang diberhentikan terlilit berbagai macam kasus. Mulai tindakan indispliner hingga terjerat pidana, seperti narkoba dan jenis pidana lainnya,” ungkap Suryawan kepada Sapos, kemarin (5/12).
Menurutnya, keputusan pemecatan PNS tersebut tidak diambil secara gegabah, melainkan melalui proses prosedural dan perundang-undangan tentang kepegawaian yang masih berlaku. Menurutnya, untuk memecat PNS yang terjerat pidana, kasusnya harus berketapan hukum yang tetap atau inkrah.  “Kita tidak asal main pecat, karena ada landasan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.  

Kendati demikian, berdasarkan data yang diberikan BKD, dari enam PNS yang dipecat, tiga di antaranya justru akibat tindakan indispliner dan sisanya terjerat pidana. Dengan rincian, dua orang tersangkut kasus pidana umum masing-masing perjudian, penganiayaan dan satu lagi terlilit narkoba. Fakta ini jelas bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana beberapa kasus narkoba yang diungkap kepolisian justru melibatkan sejumlah oknum abdi negara tersebut.

“Memang kasus narkoba banyak yang kita tangani (proses pemecatan, Red). Namun karena kasusnya masih berjalan, sehingga pemecatannya pun belum diputuskan,” ulasnya.
Sementara itu, satu dari tiga PNS yang dipecat akibat indispliner masih melakukan proses banding ke Badan Kepegawaian Pusat. “Ada satu PNS yang sudah dipecat namun banding di tingkat pusat. Ini juga masih proses,” tegas Suryawan.

Seperti diketahui, PNS akan dipecat jika menjadi terdakwa dalam sebuah kasus tertentu dan mendapat tuntutan minimal 4 tahun kurungan.  Hal ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Dalam Undang-undang tersebut PNS dapat diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS juga ada disebutkan PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.   

Jika merujuk undang-undang di atas, tentu terjadi ketidak konsistenan. Pasalnya, beberapa pejabat Pemkot yang tergabung dalam tim 9 dan sempat dipenjara karena terlilit kasus korupsi justru tidak diberhentikan. Padahal, tuntutan yang didapatkan masing-masing 5 tahun penjara. (ara/waz/samarindapos.co.id/06/12/2011)

 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra