812 PNS Ikut Ujian Penyesuaian Ijazah
TENGGARONG - Sebanyak 812 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti ujian Penyesuaian Ijazah (PI) yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar mulai Senin (5/12) pagi kemarin hingga Rabu (7/12) nanti di gedung bela diri Kompleks Olahraga Rondong Demang, Tenggarong.
Sebanyak 812 PNS itu terdiri dari 718 peserta berijazah strata 1 (S1) , jenjang Strata 2 (S2) berjumlah 6 orang, 7 peserta berjenjang Diploma 3 (D3), 72 peserta SLTA dan 9 peserta SLTP. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Ujian Dinas dengan jumlah peserta 56 PNS, yang terdiri dari 52 peserta tingkat I dan 4 peserta tingkat II.
Kepala BKD Kukar M Ridha Darmawan mengatakan indikator kelulusan ujian adalah berdasarkan standar nilai. "Jadi yang mencapai nilai 70 itu yang dinyatakan lulus," ujarnya saat membuka acara itu.
Dikatakannya meski jumlah peserta ujian ini banyak, namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kualitas. PNS yang berasal dari golongan II dan III harus memenuhi kualifikasi atau kompetensi tertentu. PNS dengan kompetensi tertentu itu harus disesuaikan ijazahnya dengan penempatan tugasnya.
"Golongan III itu calon pemimpin, kita tak ingin pemimpin kita tak ada kompetensinya, jadi ini alasan mengapa kita tetapkan standar nilai 70," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bagi peserta yang tak lulus ujian agar tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan berikutnya. "Minimal dua tahun sekali kita laksanakan ujian seperti ini dan bisa saja setahun sekali, karena kita tak ingin pesertanya menumpuk seperti saat ini," terangnya.
Ridha menjelaskan bagi yang lulus ujian ini tak serta merta bisa dilakukan penyesuaian ijazah, tetapi harus melihat formasi yang tersedia. Dikatakannya akhir Desember ini pihaknya akan mendapatkan daftar formasi melalui pemetaan pegawai sebagai dasar untuk menyusun formasi. Jika memungkinkan, Ridha mengatakan pada April 2012 sudah bisa dilakukan penyesuaian ijazah.
"Untuk selanjutnya jika formasi tersedia, yang disesuaikan ijazahnya adalah PNS yang lulus ujian ini," ujarnya. Selanjutnya Ridha menegaskan mengapa penyesuaian ijazah menunggu formasi, yaitu sesuai yang tertuang dalam perjanjian saat memohon izin belajar bunyinya, yaitu "yang bersangkutan tidak menuntut kenaikan pangkat kecuali formasinya tersedia".
"Tapi jangan khawatir, rata-rata jumlah pensiun di Kukar pertahunnya 200-250 orang, itu yang harus di isi," ujarnya di hadapan peserta. (hmp03/kaltimpost.co.id/06/12/2011)




