Pegawai Mangkir, Akan Ditindak Tegas

 

Bupati Minta Satpol PP Buat Tim Penyidik PNS

MALINAU - Bupati Dr Yansen TP MSi menegaskan, di tahun 2012 ini dan seterusnya, dirinya tidak mau mendengar atau melihat ada pengawai yang mangkir dari tugas. Jika memang ada, akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku bagi PNS. Karenanya, Bupati meminta kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk membuat atau membentuk tim penyidik pengawai engeri sipil (PPNS) bagi PNS yang mangkir tugas atau berkeliaran di jalan.

PNS yang mangkir juga akan diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua itu dilakukan dalam upaya menjadikan seluruh PNS ini untuk bersikap disilpin. “Tidak hanya PNS yang ada di lingkungan kantor Bupati, tetapi pengawai yang ada kantor-kantor camat, rumah sakit, guru dan lainnya,” tegas Bupati Yansen TP dihadapan para pejabat eselon II dan III dalam rapat Intimung yang digelar di ruang laga fratu lantai 3 kantor Bupati Jalan Pusat Pemerintahan, Tanjung Belimbing, Selasa (3/1) kemarin.

Jam kerja dan absensi PNS juga menjadi juga perhatian Bupati, mengingat dalam suatu kesempatan Bupati memergoki PNS yang datang ke kantor yang hanya absen di pagi hari tanpa mengenakan seragam. “Kedisiplinan itu bukan untuk mengisi absen kehadiran saja, tetapi harus datang ke kantor serta bekerja menjalankan tugas dan menyelesaikannya. Bukan datang, lalu absen terus pulang,” ungkap mantan Sekkab Malinau kepada seluruh jajaran kepala SKPD, sekretaris, kabag dan kepala bidang.

Oleh karenanya, Bupati menekankan kepada pegawai yang masih mangkir kerja, tidak hanya sanksi sesuai produsur aturan kepegawaian yang diberikan. Dalam pemberian sanksi kepada PNs juga ada tahapan mulai dari teguran hingga tertulis oleh pimpinan. Karena sanksi itu diberikan, lebih kepada pembentukan disiplin pegawai itu sendiri, karena PNS itu meski sebagai abdi masyarakat  juga sebagai pejabat Negara. “Jika memang salah, harus diberikan teguran dan sanksi. Kalau perlu, harus membuat pernytaan tertulis dan ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam hal ini, sambung Bupati, menjadi tugas dan tanggung jawab seorang pimpinan SKPD dalam memantau kinerja staf atau pegawai yang ada dalam lingkungan SKPD-nya. Kepala SKPD sebagai pimpinan juga harus menjadi teladan alam segala hal, baik prilaku, sfat dan watak sebagai seorang pimpinan. “Termasuk juga untuk memampukan pegawai yang tidak bisa bekerja dalam melayani masyarakat,” imbuhnya lagi.

Termasuk juga para Camat. Menurut Bupati, Camat sudah diberikan kewenangan (ada 33 kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat) dari Bupati dalam membina, mengawasi dan menegur para pegawai yang ada di wilayahnya. Mulai dari staf di lingkungan kantor camat, para guru hingga pegawai puskesmas. Semua harus diberikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya agar dapat bekerja dan menyelesaikan pekerjaan itu. “Kalau ada pegawai yang tidak bisa bekerja, harus disikapi dengan mendidik dan memampukannya supaya bisa bekerja. Jangan dibiarkan saja. Itu yang terjadi selama ini,” ujarnya. (ida/kaltimpost.co.id/04/01/2012)

 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra