Pegawai Mangkir, Akan Ditindak Tegas
Bupati Minta Satpol PP Buat Tim Penyidik PNS
MALINAU - Bupati Dr Yansen TP MSi menegaskan, di tahun 2012 ini dan seterusnya, dirinya tidak mau mendengar atau melihat ada pengawai yang mangkir dari tugas. Jika memang ada, akan diberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku bagi PNS. Karenanya, Bupati meminta kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk membuat atau membentuk tim penyidik pengawai engeri sipil (PPNS) bagi PNS yang mangkir tugas atau berkeliaran di jalan.
PNS yang mangkir juga akan diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua itu dilakukan dalam upaya menjadikan seluruh PNS ini untuk bersikap disilpin. “Tidak hanya PNS yang ada di lingkungan kantor Bupati, tetapi pengawai yang ada kantor-kantor camat, rumah sakit, guru dan lainnya,” tegas Bupati Yansen TP dihadapan para pejabat eselon II dan III dalam rapat Intimung yang digelar di ruang laga fratu lantai 3 kantor Bupati Jalan Pusat Pemerintahan, Tanjung Belimbing, Selasa (3/1) kemarin.
Jam kerja dan absensi PNS juga menjadi juga perhatian Bupati, mengingat dalam suatu kesempatan Bupati memergoki PNS yang datang ke kantor yang hanya absen di pagi hari tanpa mengenakan seragam. “Kedisiplinan itu bukan untuk mengisi absen kehadiran saja, tetapi harus datang ke kantor serta bekerja menjalankan tugas dan menyelesaikannya. Bukan datang, lalu absen terus pulang,” ungkap mantan Sekkab Malinau kepada seluruh jajaran kepala SKPD, sekretaris, kabag dan kepala bidang.
Oleh karenanya, Bupati menekankan kepada pegawai yang masih mangkir kerja, tidak hanya sanksi sesuai produsur aturan kepegawaian yang diberikan. Dalam pemberian sanksi kepada PNs juga ada tahapan mulai dari teguran hingga tertulis oleh pimpinan. Karena sanksi itu diberikan, lebih kepada pembentukan disiplin pegawai itu sendiri, karena PNS itu meski sebagai abdi masyarakat juga sebagai pejabat Negara. “Jika memang salah, harus diberikan teguran dan sanksi. Kalau perlu, harus membuat pernytaan tertulis dan ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam hal ini, sambung Bupati, menjadi tugas dan tanggung jawab seorang pimpinan SKPD dalam memantau kinerja staf atau pegawai yang ada dalam lingkungan SKPD-nya. Kepala SKPD sebagai pimpinan juga harus menjadi teladan alam segala hal, baik prilaku, sfat dan watak sebagai seorang pimpinan. “Termasuk juga untuk memampukan pegawai yang tidak bisa bekerja dalam melayani masyarakat,” imbuhnya lagi.
Termasuk juga para Camat. Menurut Bupati, Camat sudah diberikan kewenangan (ada 33 kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat) dari Bupati dalam membina, mengawasi dan menegur para pegawai yang ada di wilayahnya. Mulai dari staf di lingkungan kantor camat, para guru hingga pegawai puskesmas. Semua harus diberikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya agar dapat bekerja dan menyelesaikan pekerjaan itu. “Kalau ada pegawai yang tidak bisa bekerja, harus disikapi dengan mendidik dan memampukannya supaya bisa bekerja. Jangan dibiarkan saja. Itu yang terjadi selama ini,” ujarnya. (ida/kaltimpost.co.id/04/01/2012)




