2010, Cuti Bersama 3 Hari, Libur 13 Hari
Sekkot: Cuti Bersama Tak Berlaku Bagi yang 6 Hari Kerja
MENGACU Surat Sekretaris Provinsi Kaltim Nomor 003.1/13077/Org tertanggal 23 Desember 2009, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010, Pemkot Samarinda telah membuat pemberitahuan hari libur kepada seluruh SKPD melalui surat Sekretaris Kota Samarinda.
"Sesuai surat dari pemerintah provinsi yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara RI, hari libur nasional tahun 2010 sebanyak 13 hari. Sedangkan libur cuti bersamanya 3 hari. Yaitu 1 hari masing-masing sebelum dan sesudah Idul Fitri dan 1 hari menjelang Natal" ungkap Sekkot Samarinda HM Fadly Illa di ruang kerjanya Kamis (7/12).
(Keterangan tanggal/hari libur nasional dan cuti bersama lihat table).
Namun, ketentuan cuti bersama ini menurut Fadly tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah yang telah mendapat libur pada hari tertentu sesuai aturan pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS.
Demikian pula halnya dengan unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung seperti rumah sakit, peskesmas, PDAM, Perbankan, Pemadam Kebakaran dan unit kerja sejenis lainnya pemberlakukan libur dan cuti bersama ini harus diatur secara khusus dengan penugasan pegawai secara khusus pula.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya" tegas Fadly. (Hms3)
Sumber : sapos.co.id, 08/01/2010
MENGACU Surat Sekretaris Provinsi Kaltim Nomor 003.1/13077/Org tertanggal 23 Desember 2009, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010, Pemkot Samarinda telah membuat pemberitahuan hari libur kepada seluruh SKPD melalui surat Sekretaris Kota Samarinda.
"Sesuai surat dari pemerintah provinsi yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara RI, hari libur nasional tahun 2010 sebanyak 13 hari. Sedangkan libur cuti bersamanya 3 hari. Yaitu 1 hari masing-masing sebelum dan sesudah Idul Fitri dan 1 hari menjelang Natal" ungkap Sekkot Samarinda HM Fadly Illa di ruang kerjanya Kamis (7/12).
(Keterangan tanggal/hari libur nasional dan cuti bersama lihat table).
Namun, ketentuan cuti bersama ini menurut Fadly tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah yang telah mendapat libur pada hari tertentu sesuai aturan pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS.
Demikian pula halnya dengan unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung seperti rumah sakit, peskesmas, PDAM, Perbankan, Pemadam Kebakaran dan unit kerja sejenis lainnya pemberlakukan libur dan cuti bersama ini harus diatur secara khusus dengan penugasan pegawai secara khusus pula.
"Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya" tegas Fadly. (Hms3)
Sumber : sapos.co.id, 08/01/2010




