Honor 5.759 T3D Diusulkan di APBD
Pemkab Tunggu Fatwa MA dan Medagri
TENGGARONG – Pemkab Kukar mengusulkan honor 5.759 pegawai tenaga tidak tetap daerah (T3D) masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Namun, bila fatwa yang diminta pemkab dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA) keluar dan menyatakan tak boleh, maka pemkab akan memutus kontrak T3D dan hanya akan memberikan pesangon. “Saat ini kami terus berkonsultasi dengan Mendagri dan MA. Karena fatwanya belum keluar, maka honor T3D tetap kami usulkan dalam APBD,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Kukar Sulaiman Gafur di Kantor Bupati kemarin.
Dijelaskan Sulaiman, yang diusulkan masuk APBD hanya honor T3D yang daftarnya masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar, selebihnya sekitar 5.600 T3D di Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak diusulkan. “Untuk T3D di luar 5.759 itu, berkasnya ditangani kepolisian. Sebenarnya, sudah terjadi pengurangan. Awalnya T3D yang terdaftar ada 8 ribu lebih. Sekarang sudah menjadi 5.759 orang,” katanya. Honor T3D itu dibayarkan tiap 3 bulan sekali, artinya dalam setahun T3D mendapatkan 4 kali honor. Rata-rata honor T3D Rp 1 juta. Maka untuk 2010, honor bagi T3D yang akan diusulkan mencapai Rp 23,036 miliar. “Untuk angka pastinya saya tidak hapal. Yang jelas, yang akan menerima hanya 5.091 T3D,” katanya.
Sulaiman mengaku sudah beberapa kali menemui Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Edy Topo Ashari. Dikatakannya, Kepala BKN dengan tegas menyebutkan PP 48 tahun 2007 harus dijalankan. Artinya, pemkab harus segera memangkas T3D yang diangkat setelah aturan itu disahkan, terutama di tingkat SKPD. “Tapi kami mengerti ada unsur kemanusiaan di masalah ini. Karena itulah, kami masih menunggu fatwa MA dan Mendagri,” katanya.
Sementara, ketika Sulaiman mendiskusikan masalah T3D Kukar, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberi opsi bila fatwa MA dan Mendagri menyatakan tak boleh, maka 5.759 T3D itu harus diputus kontraknya, namun tetap diberi pesangon. “Menurut Pak Gubernur, kalau tak bisa diteruskan, maka diputus saja kontrak T3D itu,” ulangnya. Meski demikian, Sulaiman mengaku opsi ini masih dikaji. Terutama mengenai besar pesangon yang akan diberikan pada T3D. “Belum kami putuskan berapa besarnya.
Karena pilihan ini juga belum kami ambil. Namun, untuk langkah awal sambil menunggu fatwa, pengusulan honor di APBD ini sudah tepat,” katanya. DIWARNAI DEMO Sementara, sekira pukul 09.00 Wita kemarin, para T3D kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Kukar. Puluhan pegawai itu menuntut ada kejelasan honor dan status mereka. Perwakilan pedemo kemudian menemui Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur. “Kami akan koordinasikan terus mengenai masalah T3D ini. Saya harap semua pihak dapat memahami,” ujar Sulaiman pada perwakilan pedemo. Seperti diketahui, sebelum dipangkas menjadi 5.759 pegawai, jumlah T3D mencapai 8.028 orang. Itu adalah T3D golongan jilid 1. Sementara T3D jilid dua, adalah mereka yang surat keputusan (SK) pengangkatan T3D-nya belakangan terbit tidak terdaftar di BKD.
SK mereka ini terindikasi bermasalah, seperti nomor register ganda, hasil scanner, maupun memiliki tanda tangan dan cap basah. Awalnya, jumlah mereka 2.877, kemudian membengkak menjadi 3.231 orang per 8 November 2009, dan kemudian berjumlah 5.600 orang. Perbedaan kedua ‘golongan’ T3D tadi, terletak pada waktu penerbitan SK pengangkatan. T3D jilid pertama SK-nya terbit sebelum April 2008, sebelum ada edaran dari Sekkab Kukar Aswin saat itu, yang menginstruksikan menghentikan pengangkatan T3D. Sedangkan T3D jilid dua, SK-nya terbit setelah April 2008 setelah ada edaran Sekkab, yang akhirnya tidak masuk database, tidak memiliki gaji, sampai akhirnya menggelar demonstrasi ini. (che kaltimpost.co.id 22/01/10)




