PP Minta Pecat PNS yang Berpolitik Praktis
TENGGARONG - Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) meminta Pemkab Kukar mengusut indikasi keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis. Tak hanya itu, PP juga meminta ada sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian. "Kami minta kalau ada laporan dari kami, bisa ditindaklanjuti oleh Pemkab. Jika terbukti, yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas, yakni pemecatan," ujar salah satu pengurus MPC PP Kukar, Magdalena, Minggu (24/1).
Sebelumnya, MPC PP Kukar menyoal indikasi keterlibatan oknum PNS di Kukar yang menggalang dukungan terhadap salah satu bakal calon (balon) Bupati Kukar 2010-2015. "Ada oknum Lurah di salah satu Kecamatan yang melakukan penggalangan dukungan terhadap salah satu bakal calon. Bahkan ada yang berani terang-terangan menjadi MC (Master of Ceremony atau pembawa acara, red) dalam kegiatan yang digelar salah satu balon. Ini kan sudah tidak benar," ujarnya saat tatap muka dengan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur.
Ia menilai, oknum PNS yang menggunakan jabatannya untuk membantu salah satu balon bisa menurunkan wibawa pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat Kukar terhadap netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2010. Karena itu Magdalena yang juga Ketua Fraksi Partai Patriot DPRD Kukar mendesak Pemkab mengeluarkan Surat Edaran resmi yang isinya mengimbau agar PNS tetap menjaga netralitas sesuai yang diatur dalam ketentuan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang.
Terpisah, Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur mengatakan, Pemerintah telah mengatur netralitas PNS dalam Pemilu dan Pilkada sehingga seluruh PNS hampir pasti mengetahui sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan. Soal surat edaran terkait aturan PNS yang melarang berpolitik praktis, Pemkab Kukar akan mengeluarkan imbauan dan akan dipasang di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (asi/tribunkaltim.co.id 25/01/10)




