Inspektorat Minta PNS Tingkatkan Disiplin
TANJUNG REDEB. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Berau diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinannya serta tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan.
Hal itu merupakan harga mati bagi seorang PNS terlebih selama ini pemerintah telah mengupayakan perbaikan kesejahteraan PNS melalui berbagai tunjangan dan insentif yang diberikan. "Sumpah dan janji yang diambil ketika dilantik harap menjadi pedoman semua pegawai. Sebab tugas yang diberikan adalah amanah," ungkap Kepala Inspektorat Berau Drs Achmad kepada media ini, Selasa (26/1) kemarin.
Indisiplier seorang pegawai dalam instansi atau SKPD tertentu merupakan tanggung jawab pimpinan SKPD tersebut yang secara tingkat struktur pemerintahan juga mempertanggung jawabkan kepemimpinannya pada pimpinan yang lebih tinggi. Terkait mangkirnya seorang pegawai dalam jangka waktu di luar batas toleransi menurut Achmad menjadi kewajiban pimpinan SKPD untuk mengatasinya.
"Baik secara teguran pada tingkat awal surat teguran pertama, kedua dan ketiga, Jika ini tidak digubris masih ada tindakan lain yang perlu diambil seperti tidak mengeluarkan gaji yang bersangkutan," ungkapnya lagi.
Inspektorat dalam hal ini hanya melakukan pengawasan terhadap indispliner pegawai di semua instansi pemerintahan.
Inspektorat juga melakukan pengawasan melalui peninjauan absesnsi pegawai di setiap SKPD. Disini akan dilihat tingkat kehadiran pegawai disuatu SKPD. "Kami lakukan pemeriksaan juga menanggapi laporan dari siapa saja dan akan kami terima dan tindak lajuti. Tapi perlu diingat maslah indisipiler adalah kewenangan Baparjakat dan BKPP kami hanya menyampaikan saja dan proses selanjutnya," ungkapnya.
Terhadap masalah ini ditegaskan tidak saja hanya berlaku bagi perorangan (pegawai-red) melainkan juga terhadap instansinya. Sebab jika terjadi permasalahan indisiplier disatu instansi pemerintah, dan dibiarkan saja oleh pimpinannya maka akan dijadikan temuan oleh Inspektorat terutama jika gaji yang bersangkutan terus dikeluarkan. Pada batasan waktu tertentu PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi penahanan gaji seperti diatur dalam PP 30 tahun 1980.
"Kami terima info akan ada PP baru yang akan menggantikan PP lama ini dan kami yakini akan semakin ketat lagi, harapan kami agar masalah disiplin dan tanggung jawab harus diperhatikan. Siapa saja yang mengetahui ada terjadi masalah seperti ini bisa saja melaporkan kepada kami secara langsung termasuk terhadap kasus-kasus penyelewengan dana anggaran," tandas Achmad. (sep/samarindapos.co.id/27/01/10)




