Disdik Tak Atur Gaji Guru Honor
SK Walikota Hanya Terangkan Batasan Maksimal
BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan tak mengatur standardisasi gaji untuk guru honor di kota ini. Karena, untuk besaran gaji kewenangan diberikan kepada sekolah, disesuaikan kemampuan masing-masing sekolah. Demikian dijelaskan Kadisdik Balikpapan Sarjono kepada Kaltim Post kemarin siang (25/1). Paparannya itu untuk menjawab polemik besaran gaji guru honor yang berkembang belakangan ini.
Diketahui sebelumnya, beberapa guru honor mengadu ke Komisi IV karena merasa menerima gaji dari sekolah tidak sesuai dengan SK Wali Kota Balikpapan Nomor 138.45-355/2008 tentang Standar Besaran Honorarium bagi Guru yang Mendapat Tugas di Luar Tugas Pokok dan Fungsinya pada Sekolah Negeri di Balikpapan.
Dalam SK itu tertuang tentang besaran gaji guru honor yang diterima. Yakni, Rp 865 ribu per bulan untuk honor tenaga pendidik non-PNS. Anggota Komisi IV Miran saat itu mengatakan, dari beberapa guru honor yang mengadu kepadanya, diketahui memperoleh penghasilan hanya Rp 500 ribuan per bulan. Karena, mereka digaji berdasarkan jam mengajar, yakni Rp 25 ribu per jam. Dan umumnya, dalam satu bulan jam mengajar guru honor sekira 20 hingga 25 jam.
“Kalau dalam SK Wali Kota itu hanya mengatur tentang batas maksimal gaji yang diterima guru honor. Jadi bukan kita mengatur besarannya,” ujar Sarjono, menjelaskan.
Untuk penggajian guru honor, terang dia, semua pihak harus memandang secara komprehensif. Karena, saat ini guru honor tiap bulan tak hanya mendapat gaji dari sekolah. Ada juga tambahan penghasilan bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Ini sudah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Besarannya Rp 1 juta per orang per bulan. Rinciannya, Rp 300 ribu dari APBD Provinsi dan Rp 700 ribu dari APBD Kota.
“Jadi kalau memang guru honor itu mendapat gaji dari sekolah Rp 500 ribu, plus tambahan penghasilan, berarti Rp 1,5 juta kan yang dibawa pula,” tuturnya. Saat ini jumlah guru honor di Kota Minyak tersisa 300 orang. Sebelumnya ada 950 guru, tapi 600 guru sudah diangkat menjadi tenaga bantu (naban). (far/kaltimpost.co.id/27/01/10)
BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan tak mengatur standardisasi gaji untuk guru honor di kota ini. Karena, untuk besaran gaji kewenangan diberikan kepada sekolah, disesuaikan kemampuan masing-masing sekolah. Demikian dijelaskan Kadisdik Balikpapan Sarjono kepada Kaltim Post kemarin siang (25/1). Paparannya itu untuk menjawab polemik besaran gaji guru honor yang berkembang belakangan ini.
Diketahui sebelumnya, beberapa guru honor mengadu ke Komisi IV karena merasa menerima gaji dari sekolah tidak sesuai dengan SK Wali Kota Balikpapan Nomor 138.45-355/2008 tentang Standar Besaran Honorarium bagi Guru yang Mendapat Tugas di Luar Tugas Pokok dan Fungsinya pada Sekolah Negeri di Balikpapan.
Dalam SK itu tertuang tentang besaran gaji guru honor yang diterima. Yakni, Rp 865 ribu per bulan untuk honor tenaga pendidik non-PNS. Anggota Komisi IV Miran saat itu mengatakan, dari beberapa guru honor yang mengadu kepadanya, diketahui memperoleh penghasilan hanya Rp 500 ribuan per bulan. Karena, mereka digaji berdasarkan jam mengajar, yakni Rp 25 ribu per jam. Dan umumnya, dalam satu bulan jam mengajar guru honor sekira 20 hingga 25 jam.
“Kalau dalam SK Wali Kota itu hanya mengatur tentang batas maksimal gaji yang diterima guru honor. Jadi bukan kita mengatur besarannya,” ujar Sarjono, menjelaskan.
Untuk penggajian guru honor, terang dia, semua pihak harus memandang secara komprehensif. Karena, saat ini guru honor tiap bulan tak hanya mendapat gaji dari sekolah. Ada juga tambahan penghasilan bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Ini sudah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Besarannya Rp 1 juta per orang per bulan. Rinciannya, Rp 300 ribu dari APBD Provinsi dan Rp 700 ribu dari APBD Kota.
“Jadi kalau memang guru honor itu mendapat gaji dari sekolah Rp 500 ribu, plus tambahan penghasilan, berarti Rp 1,5 juta kan yang dibawa pula,” tuturnya. Saat ini jumlah guru honor di Kota Minyak tersisa 300 orang. Sebelumnya ada 950 guru, tapi 600 guru sudah diangkat menjadi tenaga bantu (naban). (far/kaltimpost.co.id/27/01/10)




