PNS Harus Profesional
SELAIN karyawan perusahaan swasta, menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga dituntut profesional dalam melaksanakan pekerjaan di manapun dan siapapun yang menjadi atasannya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurut Asisten I Bidang Tata Praja Setkab Kutim Idrus Yunus, PNS dari level Sekretaris Kabupaten hingga pegawai terendah merupakan jabatan karier yang sudah seharusnya bekerja dengan memberikan kemampuan terbaik tanpa dipengaruhi hal apapun. “PNS adalah orang karier, yang sudah seharusnya tidak terpengaruh kepentingan politik atau kepentingan apapun sepanjang kariernya,” kata Idrus di hadapan ratusan pegawai baik PNS maupun TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) yang mengikuti apel pagi di Halaman Gedung Sekretariat Kabupaten Kutai Timur Rabu (27/1) kemarin. Sedangkan jabatan politik, sebut Idrus, adalah jabatan yang diemban oleh para kepala daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya pelayanan terbaik yang dimaksud menurut Idrus adalah pelayanan secara menyeluruh dan selalu mengedepankan profesionalisme serta kemampuan terbaik dalam bekerja. Terkait rencana Pemkab Kutim yang akan segera melakukan penggantian Sekkab, karena HM Sjafruddin Achmad dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun, Idrus mengimbau agar para pegawai tetap bekerja sesuai tupoksinya agar aktivitas pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat tidak terhambat. “Tidak usah berpikir politik walaupun sedikit-sedikit kita (pegawai) mengerti politik,” tegas Idrus. Tugas pegawai, sambungnya lagi, cukup bekerja dengan sebaik-baiknya karena jika berpikir politik seorang pegawai tidak akan bekerja secara profesional. Terakhir ia juga menjelaskan sistem pembinaan kepegawaian yang saat ini dilaksanakan oleh pemerintah, yakni sistem pembinaan karier dengan meningkatkan kemampuan profesional pegawai dari berbagai tingkatan serta dengan cara memotivasi pegawai agar meningkatkan keterampilan. Tidak mengklasifikasikan pegawai berdasarkan kelompok atau partai politik. (hms4) Sumber : kaltimpost.co.id, 28/01/2010




