KPK Kejar Pejabat Daerah
Belum Ada yang Kembalikan Fee BPD
BALIKPAPAN— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan, pihaknya segera membahas pola atau tata cara pengembalian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diterima oleh para pejabat dan kepala daerah. Itu dilakukan menyusul belum adanya satu pun laporan pengembalian fee BPD ke kas daerah masing-masing. “Kita akan bahas pola pengembaliannya.
Kita akan diskusi dengan BI (Bank Indonesia) dan dengan Depdagri (Departemen Dalam Negeri),” terang Bibit usai mengisi Diskusi Publik Dana Pendidikan Rawan Korupsi di Gedung Nasional, Balikpapan, Sabtu (30/1). Seperti diketahui, KPK meminta para kepala daerah penerima fee dari BPD untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Berdasarkan hasil penelitian KPK dari enam BPD di Indonesia, yaitu BPD Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, Jatim, Bank DKI dan BPD Kaltim, total fee yang dikucurkan ke pejabat dan kepala daerah selama 2004-2008 mencapai Rp 360 miliar. Khusus BPD Kaltim, dana yang disebar mencapai Rp 18,5 miliar. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam menyatakan siap mengembalikan.
Bibit yang pernah menjabat Kapolda Kaltim pada tahun 1990-an itu melanjutkan, pada prinsipnya sesuai ketentuan perbankan, BPD tidak salah jika memberi fee kepada orang yang menitipkan uang di banknya. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah orang yang diberi uang itu siapa, dan itu uang apa. “Yang dilihat di situ siapa dahulu, kalau yang nerima kepala daerahnya itu Pangeran Charles, apa itu uangnya dia atau uang rakyat.
Kalau uang rakyat harus dikembalikan ke kas daerah,” sebut pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 3 November 1945 silam itu. Ditambahkannya, BPD menjadi tempat menyimpan uang pemerintah daerah, lantas apakah jika hasil uang yang dikelola dari penyimpanan itu dapat diberikan kepada si kepala daerah.
Ia pun menekankan, bahwa para kepala daerah dilarang menerima uang yang bukan haknya. Bibit yang sempat memperkarakan 234 kasus illegal logging di Kaltim itu mencontohkan, saat ia berkarier sebagai Kapolda, ia pernah menerima sebuah mobil Nissan Terrano dari Gubernur (alm) HM Ardans. Lalu, ketika ia pindah, mobil tersebut ditinggal begitu saja. “Lha itu kan diberikan untuk Kapolda, bukan untuk Bibit (secara pribadi).
Kalau disebut untuk pribadi, harus ditanya kembali untuk tujuan apa pemberian itu,” sebutnya. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, fee itu diberikan BPD dalam berbagai bentuk, mulai dari gaji rutin, fasilitas, biaya entertainment, hingga bantuan perkawinan. Tujuan pemberiannya diyakini adalah agar uang APBN, APBD dan BUMD yang disimpan di BPD tak dialihkan ke bank lain.
Terkait itu, Bibit kembali membahas dari sisi yang lain. “Kalau dikembalikan lagi ke teori ekonomi, apakah perbankan itu menjadi core business-nya pemerintah? Apakah pemerintah harus mempunyai bank sendiri? Kalau itu bukan dari APBD, ngapain ngurusin itu, mending cari bank-bank yang lain,” tandasnya.(tom) Sumber : kaltimpost.co.id, 31-01-2010




