Pemkot Memang Tak Konsisten
Pengamat tata kota Riswan Asmaran menilai keberadaan Perda No 19 tahun 2001 tentang arel bebas PKL sepanjang tepian Mahakam terkesan dipaksakan. Ketidakkonsistenan Pemkot terlihat dari awal penyusunan perda ini. Setidaknya pemkot memikirkan pengalokasian PKL ke tempat baru sebelum menerbitkan perda tersebut. Dalam artian, pengkajian dasar hukum pembuatan perda tersebut tidak cukup kuat.
“Perda dibuat setidaknya memudahkan aturan, namun yang terlihat justru ada pendapat yang dipaksakan yang bertolak belakang dengan keadaan rill di lapangan. Di sinilah politik masuk, bisa dibilang perda ini belum jadi,” kata Riswan Asmaran kepada Kaltim Post kemarin (5/10).
“Kalau mereka mau dipindahkan, dari awal carikan tempat baru,” ucapnya.
Ia menilai, jika pemkot berkeinginan menata tepian dari PKL, maka perlu ada batasan jelas. Sebab di satu sisi, pemkot punya pendapat tentang keindahan kota sementara di sisi PKL mereka berpikir bagaimana dagangan mereka bisa laris. “Hal ini secara tidak langsung bertolak belakang,” tutupnya.
Persoalan ini memang menarik. Pasalnya, Satpol PP juga bersikap sama, ‘acuh tak acuh’ terhadap perda dan lebih memilih menunggu revisi surat Gubernur yang tak kunjung datang. Padahal secara aturan, keberadaan perda cukup kuat untuk membersihkan PKL di sepanjang tepian Mahakam. Jika seperti ini, buat apa perda dibuat? (fid) Sumber : kaltimpost.co.id, 06-02-2010
“Perda dibuat setidaknya memudahkan aturan, namun yang terlihat justru ada pendapat yang dipaksakan yang bertolak belakang dengan keadaan rill di lapangan. Di sinilah politik masuk, bisa dibilang perda ini belum jadi,” kata Riswan Asmaran kepada Kaltim Post kemarin (5/10).
“Kalau mereka mau dipindahkan, dari awal carikan tempat baru,” ucapnya.
Ia menilai, jika pemkot berkeinginan menata tepian dari PKL, maka perlu ada batasan jelas. Sebab di satu sisi, pemkot punya pendapat tentang keindahan kota sementara di sisi PKL mereka berpikir bagaimana dagangan mereka bisa laris. “Hal ini secara tidak langsung bertolak belakang,” tutupnya.
Persoalan ini memang menarik. Pasalnya, Satpol PP juga bersikap sama, ‘acuh tak acuh’ terhadap perda dan lebih memilih menunggu revisi surat Gubernur yang tak kunjung datang. Padahal secara aturan, keberadaan perda cukup kuat untuk membersihkan PKL di sepanjang tepian Mahakam. Jika seperti ini, buat apa perda dibuat? (fid) Sumber : kaltimpost.co.id, 06-02-2010




