Kepala Dinkes Kukar Ditahan
Tersangka ( Baju Batik )Korupsi Kukar Masuk Rutan
SAMARINDA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akhirnya menjebloskan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Kartanegara Abdurrahman dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kukar Winarti ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja selama 20 hari. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana oprasional Dinkes Kukar senilai Rp 2,7 miliar tahun 2008.
Sebelum dilakukan penahanan, Abdurrahman yang didampingi penasihat hukum Burhan Ranreng dan Abdul Hakim sempat diperiksa jaksa penyidik Ardi Supriyanto SH. Sementara tersangka Winarti yang didampingi penasihat hukum Arjunawan SH diperiksa jaksa penyidik Abdoellah Noer Deny SH. Berdasarkan hasil penyidikan, unsur melawan hukum tersangka dinyatakan cukup untuk dilakukan penahanan. Siang itu, Kajati Kaltim Dachamer Munteh SH telah menandatangani surat perintah penahanan terhadap dua tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, surat perintah penahanan sudah ditanda tangani Kajati Kaltim. Kata dia, alasan penahanan dua tersangka diatur dalam UU KUHAP Pasal 21 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan, penyidik berhak melakukan penahanan tersangka karena dikhawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kalau penyidiknya khwatir tersangkanya bisa melarikan diri. Kemudian secara objektif dalam pasal 21 itu, kasus ini ancamannya diatas lima tahun," kata Baringin memberikan alasan, yang didampingi Abdoellah Noer Deny SH dan Syakhrony SH.
Baringin menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Dinkes Kukar tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya, anggaran yang sudah diposkan untuk kegiatan operasional beasiswa Akademi Kebidanan Kutai Husada senilai Rp 250 juta, digunakan untuk biaya perjalanan dinas. Hasil penyidikan menduga ada beberapa pos anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan Dinkes mencapai sekitar Rp 600 juta.
Selain itu, Baringin menambahkan anggaran fiktif diperuntukkan membayar fee kerjasama proses pembentukan Akademi Kebidanan Kutai Husada senilai Rp 150 juta untuk Akademi Kebidanan Karang Anyar di Solo. Tim penyidik melakukan kroscek, bahwa Akademi Kebidanan Karang Anyar tidak pernah meminta atau menerima fee tersebut.
Untuk mengetahui akibat perbuatan atau kebijakan dua tersangka itu, penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Samarinda. Meski belum selesai perhitungan kerugian negara, menurut Baringin, diperkirakan, nilai kerugian negara hanya sekitar Rp 200 juta.
Meskipun nilai kerugian negara kasus Dinkes Kukar hanya diperkirakan sekitar Rp 200 juta, Kajati Kaltim Dachamer Munthe SH bersikap tegas dengan melakaukan penahanan tersangka korupsi. Ia berkomitmen untuk menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus-kasus korupsi seperti Bansos Kukar, kasus ganti rugi lahan PLN di Pulau Atas, dan kasus penyalahgunaan dana hibah PB PON 2008 lalu.(bud)
Tempati Sel Pengenalan
SEKITAR pukul 14.15 wita, mobil tahanan kejaksaan siap menghantarkan dua tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kukar Abdurrahman yang mengenakan kemeja batik dipadu celana cokelat dan Winarti mengenakan kemeja lengan panjang putih, ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Jumat (5/2) siang.
Usai melengkapi penandatanganan berkas penahanan dua tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati Kaltim. Abdurrahman dan Winarti enggan menjawab saat dimintai komentarnya oleh wartawan atas upaya hukum penahanan penyidik Kejati Kaltim. Jaksa penyidik Kejati Kaltim Eko Nugroho SH
membawa berkas penahanan dua tersangka ke Rutan Sempaja untuk dititipkan selama 20 hari.
Kepala Rutan Sempaja Ismail SH mengatakan, dua tersangka tahanan titipan Kejati Kaltim akan ditempatkan di sebuah sel yang berukuran 1 X 2 meter persegi. Selama dua puluh hari kedepan (5 - 24 Februari 2010) Abdurrahman dan Winarti masing-masing menempati di ruang tahanan pengenalan. "Setiap titipan tahanan baru akan ditempatkan di ruang tahanan pengenalan," kata Ismail.
Penasihat Hukum Abdul Hakim SH yang mendampingi Abdurrahman berencana akan melakukan upaya penangguhan penahanan kliennya. Kata dia, besok akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kajati Kaltim.
"Kita pasti ajukan penangguhan penahanan. Besok saya ajukan suratnya," kata Abdul Hakim, mendampingi kliennya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sempaja.(bud) Sumber : tribunkaltim.co.id, 06-02-2010
SAMARINDA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akhirnya menjebloskan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Kartanegara Abdurrahman dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kukar Winarti ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja selama 20 hari. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana oprasional Dinkes Kukar senilai Rp 2,7 miliar tahun 2008.
Sebelum dilakukan penahanan, Abdurrahman yang didampingi penasihat hukum Burhan Ranreng dan Abdul Hakim sempat diperiksa jaksa penyidik Ardi Supriyanto SH. Sementara tersangka Winarti yang didampingi penasihat hukum Arjunawan SH diperiksa jaksa penyidik Abdoellah Noer Deny SH. Berdasarkan hasil penyidikan, unsur melawan hukum tersangka dinyatakan cukup untuk dilakukan penahanan. Siang itu, Kajati Kaltim Dachamer Munteh SH telah menandatangani surat perintah penahanan terhadap dua tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, surat perintah penahanan sudah ditanda tangani Kajati Kaltim. Kata dia, alasan penahanan dua tersangka diatur dalam UU KUHAP Pasal 21 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan, penyidik berhak melakukan penahanan tersangka karena dikhawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kalau penyidiknya khwatir tersangkanya bisa melarikan diri. Kemudian secara objektif dalam pasal 21 itu, kasus ini ancamannya diatas lima tahun," kata Baringin memberikan alasan, yang didampingi Abdoellah Noer Deny SH dan Syakhrony SH.
Baringin menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Dinkes Kukar tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya, anggaran yang sudah diposkan untuk kegiatan operasional beasiswa Akademi Kebidanan Kutai Husada senilai Rp 250 juta, digunakan untuk biaya perjalanan dinas. Hasil penyidikan menduga ada beberapa pos anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan Dinkes mencapai sekitar Rp 600 juta.
Selain itu, Baringin menambahkan anggaran fiktif diperuntukkan membayar fee kerjasama proses pembentukan Akademi Kebidanan Kutai Husada senilai Rp 150 juta untuk Akademi Kebidanan Karang Anyar di Solo. Tim penyidik melakukan kroscek, bahwa Akademi Kebidanan Karang Anyar tidak pernah meminta atau menerima fee tersebut.
Untuk mengetahui akibat perbuatan atau kebijakan dua tersangka itu, penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Samarinda. Meski belum selesai perhitungan kerugian negara, menurut Baringin, diperkirakan, nilai kerugian negara hanya sekitar Rp 200 juta.
Meskipun nilai kerugian negara kasus Dinkes Kukar hanya diperkirakan sekitar Rp 200 juta, Kajati Kaltim Dachamer Munthe SH bersikap tegas dengan melakaukan penahanan tersangka korupsi. Ia berkomitmen untuk menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus-kasus korupsi seperti Bansos Kukar, kasus ganti rugi lahan PLN di Pulau Atas, dan kasus penyalahgunaan dana hibah PB PON 2008 lalu.(bud)
Tempati Sel Pengenalan
SEKITAR pukul 14.15 wita, mobil tahanan kejaksaan siap menghantarkan dua tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kukar Abdurrahman yang mengenakan kemeja batik dipadu celana cokelat dan Winarti mengenakan kemeja lengan panjang putih, ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Jumat (5/2) siang.
Usai melengkapi penandatanganan berkas penahanan dua tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati Kaltim. Abdurrahman dan Winarti enggan menjawab saat dimintai komentarnya oleh wartawan atas upaya hukum penahanan penyidik Kejati Kaltim. Jaksa penyidik Kejati Kaltim Eko Nugroho SH
membawa berkas penahanan dua tersangka ke Rutan Sempaja untuk dititipkan selama 20 hari.
Kepala Rutan Sempaja Ismail SH mengatakan, dua tersangka tahanan titipan Kejati Kaltim akan ditempatkan di sebuah sel yang berukuran 1 X 2 meter persegi. Selama dua puluh hari kedepan (5 - 24 Februari 2010) Abdurrahman dan Winarti masing-masing menempati di ruang tahanan pengenalan. "Setiap titipan tahanan baru akan ditempatkan di ruang tahanan pengenalan," kata Ismail.
Penasihat Hukum Abdul Hakim SH yang mendampingi Abdurrahman berencana akan melakukan upaya penangguhan penahanan kliennya. Kata dia, besok akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kajati Kaltim.
"Kita pasti ajukan penangguhan penahanan. Besok saya ajukan suratnya," kata Abdul Hakim, mendampingi kliennya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sempaja.(bud) Sumber : tribunkaltim.co.id, 06-02-2010




