Kelurahan Dibentuk Usai Pilkada
Dobby: Tali Asih untuk Kades Perlu Dimatangkan
SANGATTA. Usulan pembentukan Kelurahan Teluk Lingga dan Singa Geweh yang akan masuk dalam wilayah Kota Sangatta, dapat segera direalisasikan. Namun, penetapannya baru dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur, November 2010 mendatang.
Kenyataan itu terungkap dalam rapat koordinasi antara legislatif dan eksekutif yang membahas 9 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, red) di lantai I ruang panel Sekretariat DPRD Kutim, Senin (8/2) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim Dobby Rizani di hadapan anggota DPRD Kutim, memaparkan tentang usulan pembentukan Kelurahan Teluk Lingga dan Singa Geweh.
"Rencana pembentukan dua kelurahan itu, sesuai keinginan Bupati Kutim Isran Noor. Pemerintah kabupaten berharap hal tersebut dapat direalisasikan," katanya.
Menurut Dobby Rizani, setelah dua desa tersebut nantinya berubah status dan ditetapkan sebagai kelurahan, maka jabatan lurah harus dipegang seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil, Red) yang ditunjuk Pemkab Kutim.
"Agaknya yang perlu menjadi perhatian sekarang adalah mengenai pemberian tali asih kepada kepala desaTeluk Lingga dan Singa Geweh. Tali asih untuk kades perlu dimatangkan, apabila nanti status desanya telah berubah," lanjutnya.
Berkaitan dengan perubahan status desa menjadi kelurahan itu pula, menurut Dobby pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Teluk Lingga dan Snga Geweh batal dilaksanakan.
"Namun mengenai kepastian tentang Pilkades Teluk Lingga dan Singa Geweh, masih akan kami koordinasikan lagi dengan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau BPMPD. Karena BPMPD yang lebih tahu mengenai persoalan ini," tambahnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kutim Harti yang didampingi wakilnya Suardi, mengatakan bahwa panitia kerja (panja) untuk membahas secara mendalam mengenai 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah eksekutif telah dibentuk. Empat tim panja akan bekerja maksimal menyelesaikannya.
Raperda dimaksud, pertama mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2009. Kedua, penerbitan, pengelolaan persampahan dan kebersihan lingkungan. Ketiga, pengelolaan tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim. Keempat, pelayanan air minum PDAM Kutim. Kelima, tentang penyelenggaraan pendidikan di Kutim. Keenam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kutim periode 2006-2010.
Ketujuh, penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim. Keedelapan, penetapan 11 desa persiapan dalam wilayah Kutim menjadi desa definitif. Kesembilan, Raperda mengenai penyertaan modal PDAM Kutim.
Dalam rapat koordinasi pembahasan 9 Raperda kemarin, hadir sejumlah anggota DPRD. Mereka itu adalah Mastur Djalal, Sugianto, Didik Setya Budi, Shabaruddin, Kasmidi Bulang, Piter Palinggi. Berikut Davit Rante, Harpandi, Alfian Aswad, Suakrno Joyo, Abdul Rais Sunta, Joni dan Sudiyanto.
Sedangkan dari kalangan eksekutif Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus, Kepala Bagian Hukum Setkab Zainuddin Aspan, Kepala Bidang Pendidikan Lanjutan dan Menengah Dinas Pendidikan Kutim Wagiman. Selanjutnya Kepala Kantor Pemakaman Pertamanan dan Kebersihan (KPPK) Bambang, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aji Mirni Mawarni. (kmf2/sapos.co.id/09/02/2010)




