Enggan Menghadiri Pelantikan Jumiati
Merasa Beban Moral,Dua Anggota Dewan Absen
SI HATI SIAPA YANG TAHU: Jumiati menerima ucapan selamat dari Muhammad, anggota DPRD yang juga ketua DPC PPP. Tapi selama salaman, pandangan Jumiati tidak tertuju ke wajah Muhammad. (THOMAS/KP)
BALIKPAPAN - Proses pelantikan Jumiati, anggota DPRD yang tersandung kasus dugaan pemalsuan surat pengganti ijazah, Senin (8/2) kemarin berlangsung lancar. Tak ada aksi demo yang menghambat seperti isu yang beredar sebelumnya. Namun di balik itu, ada hal yang janggal. Dua anggota dewan, yakni Sabaruddin dan H Andy Addang tak tampak mengisi kursinya di ruang paripurna gedung dewan. Praktis, anggota dewan yang tampak hadir hanya 41 orang.
Ternyata, Sabaruddin memang enggan mengikuti proses pelantikan mantan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan yang kini berstatus terdakwa tersebut. “Saya menghormati jalannya pelantikan karena sudah diatur undang-undang. Saya juga menghormati hukum asas praduga tak bersalah. Tapi jujur, saya punya beban moral ke masyarakat,” tegas Sabaruddin ketika dikonfirmasi sore kemarin.
“Sebagai wakil rakyat, saya juga menghormati aspirasi masyarakat yang mengalir ke gedung dewan menolak Jumiati menjadi anggota dewan. Jadi, ketidakhadiran saya ini, semata wujud beban moral saya ke masyarakat,” sambung kader Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini.
Dijelaskan, sekalipun pengadilan belum memutuskan Jumiati bersalah atau tidak, namun bukti dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan cukup terang. Hal ini, kata Sabaruddin, dapat dilihat dari hasil investigasi sejumlah pihak, terutama Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan periode lalu yang mengungkap memang telah terjadi pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah palsu. Termasuk pula pengakuan dari pihak SMA Nasional Wani, Donggala, Sulawesi Tengah yang membantah jika Jumiati pernah mengeyam pendidikan di sekolah tersebut. “Dugaan awal sudah sangat kuat,” sebutnya.
Sementara itu, Andi Addang yang dihubungi melalui ponselnya sore kemarin belum memberikan jawaban kepada Kaltim Post.
PENONAKTIFAN TUNGGU PEKAN DEPAN
Selain Jumiati, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong juga melantik Purwoko yang menggantikan Banuba Ashary Siregar yang meninggal Oktober 2009 lalu.
Andi Burhanuddin Solong mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti rencana surat penonaktifan Jumiati sebagai anggota dewan. Sebab, Jumiati terancam dituntut hukuman pidana selama enam tahun. Yang mana sesuai peraturan dan tata tertib dewan, jika ada anggota yang tersangkut kasus hukum dan berstatus terdakwa dengan ancaman kurungan di atas lima tahun, maka diusulkan untuk diberhentikan sementara.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan Abdullah mengatakan, pihaknya segera melakukan kajian terkait rencana penonaktifan terhadap Jumiati. “Ya, segeralah,” sebut dia.
Ia mengatakan, sebenarnya langkah itu bisa dilakukan ketika Jumiati akan dijadwal pada 15 Januari 2010 lalu. Namun, ketika itu Jumiati meminta diundur, maka berpengaruh juga terhadap jadwal BK.
Soal rencana penonaktifan atau pemberhentian dirinya usai dilantik sebagai anggota DPRD, Jumiati memilih berhati-hati dalam menjawab pertanyaan wartawan. “Saya pasrahkan kepada proses hukum saja. Soal kaitan tentang status hukum, bisa tanya pengacara saya saja,” terang dia.
Sekretaris DPRD Balikpapan Mukandar mengatakan, usai dilantik Jumiati belum mendapat gaji maupun rapelan gaji sejak Agustus lalu. Jumiati akan mendapat gaji, serta tunjangan dan lainnya pada akhir bulan. “Iya dong. Ia bisa mendapatkan haknya jika sah menjadi anggota DPRD. Dia kan baru dilantik hari ini (kemarin, Red),” terangnya. Begitu juga dengan Purwoko. (lhl/tom/kaltimpost.co.id/09/02/2010)










