Bupati : Pembangunan Belum Bisa Bersamaan
DPRD Sahkan Sembilan Raperda
Selanjutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Desa Binuang dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku; Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu; Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah; dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bupati Penajam Paser Utara H Andi Harahap mengatakan, pengesahan raperda jadi perda bentuk komitmen antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara dengan DPRD. “Salahsatu bentuk komitmen memberikan pelayanan yang mendasar bagi masyarakat, yaitu pelayanan administrasi dan salahsatu bentuk perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pemerintahan Desa,” kata Bupati H Andi Harahap.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Ali dan dihadiri Wakil Bupati H Mustaqim MZ itu, Bupati menegaskan, penetapan raperda pemekaran desa menjadi perda merupakan pembentukan organisasi dan kelembagaan Desa. “Ini erat hubungannya dengan PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, dan merupakan titian dari masyarakat agar ada pelayanan yang prima terhadap administrasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengatakan, Pemkab Penajam Paser Utara menyadari, pembangunan masyarakat di desa sebagai basis pembangunan daerah, perlu mendapatkan perhatian serius. Hal itu dilakukan agar kesenjangan hidup masyarakat tidak semakin melebar yang dapat berimplikasi terhadap timbulnya kecemburuan sosial yang dapat mengarah pada disintegrasi sosial kemasyarakatan.
“Kita tidak menutup mata, masih terdapat kekurangan di sana-sini, dan karena keterbatasan kita khususnya kemampuan keuangan daerah, dengan sangat terpaksa kita belum dapat melaksanakan program pembangunan yang sekaligus seperti yang diinginkan masyarakat dalam waktu bersamaan,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa tidak diperhatikan pada dasarnya bukan karena pemerintah daerah tidak memperhatikan, namun karena keterbatasan kemampuan yang belum cukup. “Namun, pemerintah daerah tetap akan konsisten dalam memperhatikan kondisi yang ada, sehingga harapan agar hasil pembangunan dapat menyentuh kepada semua aspek kehidupan masyarakat melalui berbagai program pembangunan, tetap akan tercapai. Tetapi semuanya, tetap berdasarkan kemampuan yang ada,” tandasnya.(ari/kaltimpost.co.id/09/02/2010)
PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD, kemarin. Kesembilan perda masing-masing Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sampah; Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Desa Gunung Mulia di Kecamatan Babulu; Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru; Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Desa Sidorejo di Kecamatan Penajam.
Selanjutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Desa Binuang dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku; Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu; Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah; dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bupati Penajam Paser Utara H Andi Harahap mengatakan, pengesahan raperda jadi perda bentuk komitmen antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara dengan DPRD. “Salahsatu bentuk komitmen memberikan pelayanan yang mendasar bagi masyarakat, yaitu pelayanan administrasi dan salahsatu bentuk perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pemerintahan Desa,” kata Bupati H Andi Harahap.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Ali dan dihadiri Wakil Bupati H Mustaqim MZ itu, Bupati menegaskan, penetapan raperda pemekaran desa menjadi perda merupakan pembentukan organisasi dan kelembagaan Desa. “Ini erat hubungannya dengan PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, dan merupakan titian dari masyarakat agar ada pelayanan yang prima terhadap administrasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengatakan, Pemkab Penajam Paser Utara menyadari, pembangunan masyarakat di desa sebagai basis pembangunan daerah, perlu mendapatkan perhatian serius. Hal itu dilakukan agar kesenjangan hidup masyarakat tidak semakin melebar yang dapat berimplikasi terhadap timbulnya kecemburuan sosial yang dapat mengarah pada disintegrasi sosial kemasyarakatan.
“Kita tidak menutup mata, masih terdapat kekurangan di sana-sini, dan karena keterbatasan kita khususnya kemampuan keuangan daerah, dengan sangat terpaksa kita belum dapat melaksanakan program pembangunan yang sekaligus seperti yang diinginkan masyarakat dalam waktu bersamaan,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, jika ada masyarakat yang merasa tidak diperhatikan pada dasarnya bukan karena pemerintah daerah tidak memperhatikan, namun karena keterbatasan kemampuan yang belum cukup. “Namun, pemerintah daerah tetap akan konsisten dalam memperhatikan kondisi yang ada, sehingga harapan agar hasil pembangunan dapat menyentuh kepada semua aspek kehidupan masyarakat melalui berbagai program pembangunan, tetap akan tercapai. Tetapi semuanya, tetap berdasarkan kemampuan yang ada,” tandasnya.(ari/kaltimpost.co.id/09/02/2010)











