Pemkot Dinilai Tak Konsisten
Rekomendasi IMB Berubah, Dewan Ancam Panggil Pejabat Terkait
SAMARINDA. Peruntukkan bangunan bertingkat 7 di Jl Imam Bonjol dan Jl Mulawarman yang dapat berubah sesuai rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat kecaman dari kalangan legislatif.
SAMARINDA. Peruntukkan bangunan bertingkat 7 di Jl Imam Bonjol dan Jl Mulawarman yang dapat berubah sesuai rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat kecaman dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mursyid Abdul Rasyid meminta agar Pemkot Samarinda tidak seenaknya merubah peruntukkan dan fungsi bangunan. Politisi dari PKS mengatakan, jika dalam rekomendasi bangunan tersebut diperuntukkan untuk hotel atau restoran, hingga banguanan itu selesai harus sesuai peruntukkan awalnya.
"Tapi kalau ada kabar yang mengatakan peruntukkan kedua bangunan yang baru dibangun tersebut belum jelas atau masih bisa berubah-rubah, ini tentu menyalahi aturan," ujar Mursyid, saat dikonfirmasi Sapos, kemarin.
Ia bahkan, memintak agar proses perizinan yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda harus lebih diperketat. Pasalnya, ia menilai selama ini Pemkot terkesan kurang tegas saat mengeluarkan perizinan.
"Tak peduli apakah bangunan tersebut milik pemerintah atau swasta, rekomendasi yang tertuang dalam IMB mesti dijalankan. Jangan ada kesan, Pemkot tak konsisten karena dengan mudahnya merubah fungsi bangunan," jelasnya.
Selain masalah peruntukkan bangunan yang belum jelas, persoalan lahan parkir juga menjadi masalah. Seperti diketahui, kedua bangunan baru ini belum memiliki lahan parkir yang ideal. Ia mengatakan, kalau memang bangunan di Jl Imam Bonjol dipergunakan sebagai hotel, maka lantai dasarnya harus dijadikan lahan parkir.
"Soal parkir jangan sampai kecolongan lagi. Kalau memang tak memilik lahan yang yang jelas, ya jangan dikeluarkan izinnya. Dikhawatirkan keberadaan bangunan ini kembali menggunakan ruas jalan sebagai lahan parkir," paparnya.
Sementara itu, hal yang senada juga diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Anhar. Bahkan, terkait persoalan perizinan ini, Anggota Fraksi PPPP ini mengaku akan segera memanggil SKPD terkait untuk menjelaskan permasalahan ini.
"Kita tidak ingin persoalan perzinan di Kota Samarinda bekerja tak becus. Instanti di Pemkot Samarinda harus menjelaskan masalah ini. Karena ini bagian dari fungsi kami selaku Anggota DPRD," ancamnya.
sebelumnya, Kepala Seksi Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Discipkatakot) Samarinda, M Cecep Herly ST mengatakan, meski rencana awal pembangunan dua bangunan ini adalah hotel dan restoran, namun jika belum memenuhi syarat, bisa saja peruntukannya berubah.
"Untuk membangun sebuah hotel atau pun restoran, harus melalui SLF (Sertifikat Layak Fungsi, Red). Ini juga telah ditegaskan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono," terang Cecep. (ara/sapos.co.id/10/02/2010)




