5 Pejabat Ikut Pilkada, 2 Tersandung Hukum
7 Jabatan Strategis di Kukar Kosong
TENGGARONG. Sampai kemarin sejumlah jabatan strategis di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), "ditinggalkan" pejabatnya. Kondisi itu lantaran pejabat terkait mengundurkan diri untuk pengikuti pemilihan bupati (pilbub), maupun akibat tersandung masalah hukum, terutama kasus dugaan korupsi.
"Beberapa jabatan kosong itu sekarang ditempati pejabat Plt (Pelaksana Tugas, Red), supaya pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat, tetap berjalan lancar," ujar Penjabat (Pj) Bupati Kukar, Sulaiman Gafur.
TENGGARONG. Sampai kemarin sejumlah jabatan strategis di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), "ditinggalkan" pejabatnya. Kondisi itu lantaran pejabat terkait mengundurkan diri untuk pengikuti pemilihan bupati (pilbub), maupun akibat tersandung masalah hukum, terutama kasus dugaan korupsi.
"Beberapa jabatan kosong itu sekarang ditempati pejabat Plt (Pelaksana Tugas, Red), supaya pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat, tetap berjalan lancar," ujar Penjabat (Pj) Bupati Kukar, Sulaiman Gafur.
Para pejabat yang ikut Pilkada Kukar 2010 ini adalah Asisten I Ghufron Yusuf, Asisten IV AR Ruznie OMS, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Idrus SY, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Suko Buono dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Sugiyanto.
"Begitu kelimanya resmi mendaftar di KPU beberapa waktu lalu, mereka langsung mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatannya. Permohonan mereka sudah saya terima dan saat ini sudah ditunjuk Plt," katanya.
Sedangkan jabatan yang ditinggalkan lantarannya pejabatnya berurusan dengan hukum, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdurachman dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Hardi. Untuk Abdurachman, sejak 5 Februari 2010 lalu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bersama Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kukar, Winarti, ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional Dinkes Kukar yang berhubungan dengan Akademi Kebidanan Kukar senilai Rp2,7 miliar.
Lain halnya Hardi yang juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana peningkatan dan pengembangan keuangan daerah di kegiatan intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kukar, senilai Rp13,6 miliar 2008. Hardi mulai ditahan Kejati Kaltim, Selasa (9/2) lalu.
"Kami mendapat bukti bahwa Hardi yang saat itu menjabat Kepala Dispenda Kukar terlibat dalam dugaan korupsi itu. Akibat kebijakan Hardi, terdapat kerugian negara sekitar Rp9 miliar," jelas Aspidsus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi kepada wartawan.
Selain itu, Pj Bupati Sulaiman Gafur mengatakan Pemkab Kukar segera mengajukan penangguhanan penahanan untuk Hardi dan Abdurachman. Alasannya, Hardi yang Kepala Disdik diperlukan untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN) pelajar di Kukar. Sedangkan Abdurachman belum ada penggantinya di jajaran Dinkes Kukar. "Segera kami ajukan penangguhan untuk kedua pejabat itu ke Kejati Kaltim," ujar Sulaiman.(idin/sapos.co.id/12/02/2010)




