BPK Ajukan Dua Saksi Ahli
SAMARINDA – Sidang gugatan antara Bupati Kutai Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Samarinda dilanjutkan Senin (15/2) depan, dengan agenda penyampaian bukti dari pihak tergugat. Rencananya, BPK akan mengajukan bukti dan dua orang saksi ahli yakni Natabaya (mantan Hakim Konstitusi) dan pakar bahas dari Universitas Indonesia (UI), Frans.
Kepala Bagian Humas BPK Perwakilan Samarinda Iwan Fajar Nugroho mengatakan, agenda sidang Senin (15/2) akan menghadirkan dua orang saksi ahli dan seorang saksi yang mengetahui pada saat BPK mengaudit hasil pemeriksaan LHP 2009 Pemkab Kutim.
Dua saksi itu, kata Iwan, yakni Natabaya yang sedianya akan menjelaskan persoalan tentang hukum tata negara. Hal ini terkait dengan konteks gugatan lembaga negara yakni BPK yang digugat oleh seorang Bupati. "Pak Natabaya akan menjelaskan soal tata negaranya," kata Iwan, yang ditemui di kantor BPK Perwakilan Samarinda, Jumat (12/2).
Sedangkan saksi ahli pakar alih bahasa Frans, akan menjelaskan soal penyebutan kata aspirator yang dimasukan dalam LHP BPK. Kata aspirator itu, menurut Iwan, perlu dijelaskan secara jelas menurut pakar atau ahli tentang bahasa. "Kalau kita yang menjelaskan tidak etis. Makanya kita siapkan Pak Frans sebagai saksi ahli bahasa yang akan menjelaskan apa itu aspirator," ungkap Iwan.
Selain saksi ahli yang akan diajukan, Iwan mengatakan, BPK Perwakilan Samarinda sebagai pihak tergugat juga akan menghadirkan seorang saksi. Sayangnya, Iwan enggan membocorkan nama saksi tersebut. Alasannya, saksi itu yang mengetahui terjadinya pada saat pemeriksaan berlangsung.
"Pokoknya dia saksi yang mengetahui soal terjadinya saat diperiksa. Itu akan kita hadirkan sidang besok sebagai saksi dari BPK. Mungkin saja disidang besok akan ada bukti lain lagi yang akan disampaikan ke majelis hakim," tutur Iwan.
Seperti yang diberitakan Tribun pada Senin (4/1) lalu, pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti surat Bupati hingga surat permohonan usulan pengajuan dana bansos dari STAIS (Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta) kepada Pemkab Kutim tahun 2007.
Menurut Hamzah Dahlan, penasihat hukum bupati, bupati memberikan bantuan tidak hanya untuk umat tertentu saja, tetapi Pemkab juga memberikan bantuan kepada umat lainnya. Misalnya, bantuan gamelan dan sarana lain untuk Pura Dharma Prima Jagatrianta sebesar Rp 100.200.000. Bantuan untuk rumah ibadan untuk organ Gereja Kalimantan Evangelis Rp 34 juta.
Selain bukti pemberian bantuan itu, penggugat juga mengajukan beberapa surat keputusan dari Mendagri terkait pengangkatan Wakil Bupati (Isran Noor), surat keputusan pemberhentian bupati dan pengesahan pengangkatan bupati Kutim.
Serta laporan hasil pemeriksaan atas Belanja Bantuan Sosial, Alokasi Dana Desa dan Belanja Tidak Terduga pada Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2007. Ia menegaskan, bahwa setiap bantuan sosial itu tidak ada tekanan dari manapun.(bud)
Tak Perlu Saksi Ahli
PENASIHAT hukum Hamzah Dahlan SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Bupati Kutim Isran Noor mengatakan, sidang lanjutan besok giliran pengajuan bukti dan saksi dari pihak tergugat. Sedang pihak penggugat tidak mengajukan saksi ahli dalam tahapan sidang gugatan ini.
"Kita sudah ajukan bukti-bukti surat. Kita tidak perlu saksi ahli. Untuk apa saksi ahli, inikan soal bukti yang kita sampaikan ke majelis hakim," kata Hamzah yang dihubungi Tribun, via telepon seluler, Jumat (12/2) siang.
Kasus gugatan Bupati Kutim versus BPK Perwakilan Samarinda berawal dari hasil LHP BPK Nomor :19/LHP/XIX.SMD/12/2008 tanggal 31 Desember 2008. Dalam laporan itu disebutkan nama Bupati Kutim dan Wakil Bupati Kutim disebut-sebut sebagai aspirator dalam proses pengajuan dan pencairan dana bansos. Lantaran disebut sebagai aspirator, Isran Noor yang kini menjabat sebagai Bupati Kutim merasa keberatan dan tercemar namanya.
Menurut Hamzah, setelah sidang pengajuan bukti-bukti dari tergugat, majelis hakim akan menyimpulkan hasil pengumpulan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing penggugat (Isran Noor) dan tergugat (BPK Samarinda).
"Setelah sidang pengajuan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat, majelis hakim akan menyimpulkan paling lama sekitar tiga hari. Setelah disimpulkan, kemungkinan minggu depan sudah diputus. Jadi dalam bulan-bulan ini sidang putusannya," kata Hamzah.(bud) Sumber : tribunkaltim.co.id, 13-02-2010
Kepala Bagian Humas BPK Perwakilan Samarinda Iwan Fajar Nugroho mengatakan, agenda sidang Senin (15/2) akan menghadirkan dua orang saksi ahli dan seorang saksi yang mengetahui pada saat BPK mengaudit hasil pemeriksaan LHP 2009 Pemkab Kutim.
Dua saksi itu, kata Iwan, yakni Natabaya yang sedianya akan menjelaskan persoalan tentang hukum tata negara. Hal ini terkait dengan konteks gugatan lembaga negara yakni BPK yang digugat oleh seorang Bupati. "Pak Natabaya akan menjelaskan soal tata negaranya," kata Iwan, yang ditemui di kantor BPK Perwakilan Samarinda, Jumat (12/2).
Sedangkan saksi ahli pakar alih bahasa Frans, akan menjelaskan soal penyebutan kata aspirator yang dimasukan dalam LHP BPK. Kata aspirator itu, menurut Iwan, perlu dijelaskan secara jelas menurut pakar atau ahli tentang bahasa. "Kalau kita yang menjelaskan tidak etis. Makanya kita siapkan Pak Frans sebagai saksi ahli bahasa yang akan menjelaskan apa itu aspirator," ungkap Iwan.
Selain saksi ahli yang akan diajukan, Iwan mengatakan, BPK Perwakilan Samarinda sebagai pihak tergugat juga akan menghadirkan seorang saksi. Sayangnya, Iwan enggan membocorkan nama saksi tersebut. Alasannya, saksi itu yang mengetahui terjadinya pada saat pemeriksaan berlangsung.
"Pokoknya dia saksi yang mengetahui soal terjadinya saat diperiksa. Itu akan kita hadirkan sidang besok sebagai saksi dari BPK. Mungkin saja disidang besok akan ada bukti lain lagi yang akan disampaikan ke majelis hakim," tutur Iwan.
Seperti yang diberitakan Tribun pada Senin (4/1) lalu, pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti surat Bupati hingga surat permohonan usulan pengajuan dana bansos dari STAIS (Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta) kepada Pemkab Kutim tahun 2007.
Menurut Hamzah Dahlan, penasihat hukum bupati, bupati memberikan bantuan tidak hanya untuk umat tertentu saja, tetapi Pemkab juga memberikan bantuan kepada umat lainnya. Misalnya, bantuan gamelan dan sarana lain untuk Pura Dharma Prima Jagatrianta sebesar Rp 100.200.000. Bantuan untuk rumah ibadan untuk organ Gereja Kalimantan Evangelis Rp 34 juta.
Selain bukti pemberian bantuan itu, penggugat juga mengajukan beberapa surat keputusan dari Mendagri terkait pengangkatan Wakil Bupati (Isran Noor), surat keputusan pemberhentian bupati dan pengesahan pengangkatan bupati Kutim.
Serta laporan hasil pemeriksaan atas Belanja Bantuan Sosial, Alokasi Dana Desa dan Belanja Tidak Terduga pada Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2007. Ia menegaskan, bahwa setiap bantuan sosial itu tidak ada tekanan dari manapun.(bud)
Tak Perlu Saksi Ahli
PENASIHAT hukum Hamzah Dahlan SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Bupati Kutim Isran Noor mengatakan, sidang lanjutan besok giliran pengajuan bukti dan saksi dari pihak tergugat. Sedang pihak penggugat tidak mengajukan saksi ahli dalam tahapan sidang gugatan ini.
"Kita sudah ajukan bukti-bukti surat. Kita tidak perlu saksi ahli. Untuk apa saksi ahli, inikan soal bukti yang kita sampaikan ke majelis hakim," kata Hamzah yang dihubungi Tribun, via telepon seluler, Jumat (12/2) siang.
Kasus gugatan Bupati Kutim versus BPK Perwakilan Samarinda berawal dari hasil LHP BPK Nomor :19/LHP/XIX.SMD/12/2008 tanggal 31 Desember 2008. Dalam laporan itu disebutkan nama Bupati Kutim dan Wakil Bupati Kutim disebut-sebut sebagai aspirator dalam proses pengajuan dan pencairan dana bansos. Lantaran disebut sebagai aspirator, Isran Noor yang kini menjabat sebagai Bupati Kutim merasa keberatan dan tercemar namanya.
Menurut Hamzah, setelah sidang pengajuan bukti-bukti dari tergugat, majelis hakim akan menyimpulkan hasil pengumpulan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing penggugat (Isran Noor) dan tergugat (BPK Samarinda).
"Setelah sidang pengajuan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat, majelis hakim akan menyimpulkan paling lama sekitar tiga hari. Setelah disimpulkan, kemungkinan minggu depan sudah diputus. Jadi dalam bulan-bulan ini sidang putusannya," kata Hamzah.(bud) Sumber : tribunkaltim.co.id, 13-02-2010




