Mekanisme Rekrutmen PNS Harus Diubah
SAMARINDA. Mekanisme rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kaltim perlu reformasi. Hal ini dikarenakan proses tersebut masih rawan akan nepotisme.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, HA Waris Husain beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan proses rekrutmen selama ini berdasarkan kepada Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (Per BKN) nomor 30 tahun 2007 mengatur tentang penerimaan CPNS mewajikan keterlibatan pihak ketiga.
Pihak ketiga itu adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti yang sudah terjalin antara BKD Kaltim, Politeknik Negeri (Poltek) Samarinda dan Pihak Kepolisian serta kabupaten/kota.
Mekanisme untuk rekrutmen CPNS di daerah tingkat II adalalah pemkab/pemkot mengajukan permohonan kepada BKD Kaltim sebagai badan berwenang lalu oleh BKD diteruskan dengan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi negeri untuk membuat soal ujian.
Menjaga kemanan soal ujian agar tidak bocor pihak kepolisian dilibatkan mengawal semua proses mulai dari percetakan hingga penyerahan soal dari provinsi."Setelah itu pihak perguruan tinggi melakukan seleksi nilai dengan membuat rangking nilai berdasarkan pembidangan tugas dengan jumlah rangking yang disesuaikan dengan kebutuhan,"tegas dia.
Janggalnya dalam proses tersebut sebut Waris adalah rangking nilai tersebut lalu diserahkan kepada daerah yakni pemkab/pemkot
Pada proses ini, kata dia, ada tiga celah kemungkinan kecurangan dilakukan yakni pada saat memberikan penilaian pertama hasil rangking nilai dari perguruan tinggi tidak dikawal sehingga mungkin saja nilai bisa disesuaikan."Kedua penyerahan daftar rangking bisa saja mengganti nama"ucap Waris
Ketiga, sebut Waris adalah hasil penentuan bukanlah kepada nilai tertinggi melainkan di tangan pejabat pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota sehingga terbuka celah para oknum penjabat daerah terkait untuk mengganti daftar nama yang ada didalam rangking itu.
"Bukan menuding, akan tetapi mendengar banyaknya suara miring bahwa banyak CPNS yang lulus karena pesanan ataupun anak pejabat,"sebut Waris.
Sementara rekrutmen CPNS di tingkat provinsi tidak berbeda jauh hanya saja hasil rangking tidak diserahkan kepada kepala daerah yang dalam hal ini adalah gubernur melainkan diserahkan ke wakil gubernur untuk kemudian mendapatkan persetujuan yang diperkuat dengan tanda tangan.
Hal itu yang harus diubah menurut Waris, seharusnya dalam rekrutmen CPNS terutama dalam membuat soal ujian haruslah melibatkan semua pihak bukan hanya satu perguruan tinggi serta melibatkan para pengamat atau orang yang memang berkompeten di bidang tertentu."Yang penting pejabat pemerintahan tidak berhak menentukan kelulusan akan tetapi harus opjektif berdasarkan daftar rangking teratas,"saran Waris.(agi/sapos.co.id/14/02/2010)




