PNS Tetap Dilarang Berisitri Dua!
Nikah Siri Justru Legalkan Perselingkuhan
BALIKPAPAN–Rencana pemerintah untuk membuat undang-undang tentang pernikahan siri, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, tapi ada juga yang menolak.
BALIKPAPAN–Rencana pemerintah untuk membuat undang-undang tentang pernikahan siri, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang setuju, tapi ada juga yang menolak.
Lalu bagaimana dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pernikahan siri? Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Aji Sofyan, bagi PNS yang melakukan pernikahan siri, harus mendapat persetujuan dari atasan (wali kota,red).
Karena, pernikahan siri tidak dicatatkan di kantor urasan agama (KUA). Selain itu, ada juga yang melakukan pernikahan siri secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan istri pertama atau wali. Sehingga, dianggap pernikahanya tidak sah.
“Karena PNS merupakan abdi negara yang menjadi contoh bagi masyarakat, seharusnya menikah sesuai yang diwajibkan negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jadi jangan menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan atasan,”ujar Aji yang dihubungi Metro lewat ponselnya, Kamis (18/2) kemarin. Aji menegaskan, khusus bagi PNS, aturannya sudah jelas.
Bahwa, PNS tidak boleh beristri dua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “PNS itu tidak boleh beristri dua tanpa izin istri pertama atau tanpa seizin atasan,” tegasnya. Bagi yang melanggar aturan tadi, kata dia, sanksinya cukup berat.
Seperti, non-job atau bisa saja penurunan pangkat, sesuai dengan kesalahan dari PNS tersebut. “Yang jelas PNS beristri dua tidak boleh karena aturanya sudah jelas,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) H.Abdul Samad Bullah mengatakan, sesuai dengan agama Islam, nikah siri dianggap sah apabila telah sesuai dengan rukun dan syarat.
Seperti, wali dari calon suami istri benar, ada saksi wali serta melakukan ijab kabul. “Bisa saja ada perwakilan wali, tapi ada rekomendasi dari wali calon suami istri,”terang Abdul Samad.
Ketika ditanya apakah dirinya mendukung rencana pemerintah membuat undang-undang tentang pernikahan siri? Samad mengatakan, ia sangat setuju, karena pernikahan siri ini mulai disalahgunakan, sehingga cenderung dimanfaatkan untuk melegalkan perselingkuhan.(vie/sapos.co.id/19/02/2010)




