CPNS Jangan Minta Jabatan
155 Orang Terima Surat Keputusan Kepegawaian
Penajam, Tribun-Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru menerima SK agar tidak meminta jabatan. Karena pegawai itu hanya berhak menerima gaji dan cuti. Sementara untuk jabatan merupakan amanah atau kepercayaan yang diberikan pimpinan.
Penajam, Tribun-Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru menerima SK agar tidak meminta jabatan. Karena pegawai itu hanya berhak menerima gaji dan cuti. Sementara untuk jabatan merupakan amanah atau kepercayaan yang diberikan pimpinan.
Hal ini ditegaskan Mustaqim usai menyerahkan 155 SK CPNS formasi pegawai tidak tetap (PTT) yang masuk database, di Kantor Bupati, Nipah-Nipah, juma'at (19/2).
Penyerahan SK CPNS juga dihadiri Deputi Pengendalaian Kepegawaian BKN Pusat, Bambang K, serta Kepala Pengendalian BKN Wilayah III, Sekkab Sutiman, Kepala BKD PPU Suyanto serta sejumlah kepala dinas dan kantor di Pemkab PPU.
Lebih lanjut Mustaqim mengingatkan Pegawai yang sudah menerima SK agar lebih disiplin dalam bekerja. Jangan hanya rajin saat masih terdaftar sebagai honorer, namun ketika menjadi pegawai sudah malas-malasan bekerja. Bagi Pegawai yang kurang disiplin, kata Mustaqim, tidak tertutup kemungkinan akan menerima SK kedua atau SK pemberhentian sebagai Pegawai.
Deputi Pengendalian Kepegawaian BKN Pusat, Bambang K, mengatakan setelah menerima SK CPNS ini masih ada yang harus dilalui termasuk prajabatan. Prajabatan ini wajib untuk diikuti seluruh pegawai dan ada kemungkinan tidak lulus.
Ia menyatakan setelah menerima SK CPNS ini maka harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian kedaulatan pribadi untuk negara. Karena itu akan diucapkan saat mengucapkan sumpah sebagai PNS.
Bambang K meminta, bila PNS itu dijadikan sebagai ibadah maka harus bekerja secara sungguh-sungguh dan tepat waktu. Karena menurutnya orang yang beribadah akan melaksanakan sesuai waktu. (mir/tribunkaltim.co.id/20/02/2010)




