42 Pejabat Pemkab Dimutasi
Bupati : Setiap Jabatan Terus Dievaluasi
Dari 42 pejabat yang dilantik tersebut 10 di antaranya ialah kepala 8 (delapan) kepala SKPD atau pejabat eselon II yakni 3 orang orang baru dan 5 orang lama, 2 camat, sekretaris SKPD, dan kepala bagian serta kepala bagian dan Sub Bagian pada SKPD atau eselon III dan IV.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati No. 821.2/216-SK/BKD-IV/II/2010 ditetapkan, antara lain susunan pejabat baru, pimpinan SKPD atau dinas/badan organisasi Pemkab Malinau. Dalam SK bupati tersebut ada 3 orang yang naik jabatan dari eselon III ke Eselon II yakni Agustinus MAP, H Syaparudin SSos MSi dan H Andin Abdul Malik. Sedangkan 5 orang lainnya yakni Ir H Abdulfatah Zulkarnaen, Drs H Zainal Arifin MAP, David Serang Amba Bunga SH MAP, Ernest Silvanus SPi MM dan Drs Jery Lewis F Apu MAP. Empat orang diantaranya hanya bertukar jabatan menjadi pimpinan SKPD, dan satu orang menjadi staf ahli. (lihat grafis).
Bupati Dr Drs Marthin Billa MM usai melantik para pejabat yang dimutasi tersebut mengungkapkan, hendaknya mutasi ini disikapi dengan wajar oleh pegawai yang dimutasi. Sebab mutasi yang dilakukan Pemkab Malinau pembinaan karier, untuk pengisian jabatan yang kosong karena ditinggal pensium oleh pejabat sebelumnya dan yang lainnya.
Dengan pengisian jabatan melalui mutasi ini diharapkan pelayanan kepada umum masyarakat dapat berjalan maksimal dan tidak tergganggu. Selain itu, mutasi ini adalah penyegaran terhadap pegawai di samping untuk peningkatan kaier dengan berbagai pengalaman dan ilmu yang dimiliki setiap pegawai.
“Mutasi ini harus disikapi dengan wajar, karena dalam pelaksanaan penentuannya tersebut membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang oleh Baperjakat (Badan pertimbangan, jabatan dan Kepangkatan),” terang Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Marthin Billa juga meminta kepada para pejabat yang diamanahi jabatan tersebut harus bekerja sesuai dengan aturan dan kebijakan yang sudah diterapkan. Jangan melempar tanggung jawab atau masalah kepada orang lain yang memiliki kompetensi dari pekerjaan itu. Pegawai harus mampu menunjukkan prestasi dan bekerja secara objektif dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dalam mengelola SDA dan SDM yang ada.
Pesan lainnya yakni pegawai harus mampu mewujudkan and mencurahkan semua kemampuan dalam menciptakan pemerintahan yang baik serta mampu menerapkan aturan hokum terkait dengan pemberantasan korupsi. “Jabatan yang diberikan kepada pejabat ini adalah amanah dan akan dievaluasi secara terus menerus. Bisa saja dalam hitungan bulan akan dimutasi lagi jika tidak mampu menjalankan tugas,” tandas Bupati berpesan.(ida/kaltimpost.co.id/24/02/2010)
MALINAU — Mutasi jabatan, yang telah menjadi buah bibir para pegawai sejak awal tahun lalu akhirnya terealisasi. Bupati Marthin Billa, Selasa (23/02), secara resmi melantik 42 pejabat eselon II, III, dan IV untuk menduduki jabatan baru hasil proses mutasi yang dilakukan.
Dari 42 pejabat yang dilantik tersebut 10 di antaranya ialah kepala 8 (delapan) kepala SKPD atau pejabat eselon II yakni 3 orang orang baru dan 5 orang lama, 2 camat, sekretaris SKPD, dan kepala bagian serta kepala bagian dan Sub Bagian pada SKPD atau eselon III dan IV.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati No. 821.2/216-SK/BKD-IV/II/2010 ditetapkan, antara lain susunan pejabat baru, pimpinan SKPD atau dinas/badan organisasi Pemkab Malinau. Dalam SK bupati tersebut ada 3 orang yang naik jabatan dari eselon III ke Eselon II yakni Agustinus MAP, H Syaparudin SSos MSi dan H Andin Abdul Malik. Sedangkan 5 orang lainnya yakni Ir H Abdulfatah Zulkarnaen, Drs H Zainal Arifin MAP, David Serang Amba Bunga SH MAP, Ernest Silvanus SPi MM dan Drs Jery Lewis F Apu MAP. Empat orang diantaranya hanya bertukar jabatan menjadi pimpinan SKPD, dan satu orang menjadi staf ahli. (lihat grafis).
Bupati Dr Drs Marthin Billa MM usai melantik para pejabat yang dimutasi tersebut mengungkapkan, hendaknya mutasi ini disikapi dengan wajar oleh pegawai yang dimutasi. Sebab mutasi yang dilakukan Pemkab Malinau pembinaan karier, untuk pengisian jabatan yang kosong karena ditinggal pensium oleh pejabat sebelumnya dan yang lainnya.
Dengan pengisian jabatan melalui mutasi ini diharapkan pelayanan kepada umum masyarakat dapat berjalan maksimal dan tidak tergganggu. Selain itu, mutasi ini adalah penyegaran terhadap pegawai di samping untuk peningkatan kaier dengan berbagai pengalaman dan ilmu yang dimiliki setiap pegawai.
“Mutasi ini harus disikapi dengan wajar, karena dalam pelaksanaan penentuannya tersebut membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang oleh Baperjakat (Badan pertimbangan, jabatan dan Kepangkatan),” terang Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Marthin Billa juga meminta kepada para pejabat yang diamanahi jabatan tersebut harus bekerja sesuai dengan aturan dan kebijakan yang sudah diterapkan. Jangan melempar tanggung jawab atau masalah kepada orang lain yang memiliki kompetensi dari pekerjaan itu. Pegawai harus mampu menunjukkan prestasi dan bekerja secara objektif dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dalam mengelola SDA dan SDM yang ada.
Pesan lainnya yakni pegawai harus mampu mewujudkan and mencurahkan semua kemampuan dalam menciptakan pemerintahan yang baik serta mampu menerapkan aturan hokum terkait dengan pemberantasan korupsi. “Jabatan yang diberikan kepada pejabat ini adalah amanah dan akan dievaluasi secara terus menerus. Bisa saja dalam hitungan bulan akan dimutasi lagi jika tidak mampu menjalankan tugas,” tandas Bupati berpesan.(ida/kaltimpost.co.id/24/02/2010)




