Pejabat Instansi Harus Transparan
Makmur : Berdampak Positif untuk Perbaikan Kinerja
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur mengatakan sangat setuju diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, UU tersebut akan berdampak positif, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat di Pemkab Berau. “Selain terciptanya transparansi, undang-undang itupun akan berdampak positif pada peningkatan dan perbaikan kinerja di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
TANJUNG REDEB - Bupati Berau Makmur mengatakan sangat setuju diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, UU tersebut akan berdampak positif, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat di Pemkab Berau. “Selain terciptanya transparansi, undang-undang itupun akan berdampak positif pada peningkatan dan perbaikan kinerja di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Makmur mengatakan, pimpinan atau pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akan mempunyai rasa tanggung jawab yang besar, baik terhadap kinerjanya maupun dalam penggunaan anggaran. “Saya sangat sependapat dengan undang-undang itu. Masyarakat bisa tahu apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dana APBD, dan juga ada pemahaman di masyarakat,” kata Makmur. Sebenarnya, kata Makmur, selama Pemkab Berau telah menciptakan pemerintahan yang transparan, bahkan tidak ada informasi publik yang harus ditutup-tutupi. “Selama ini kami terbuka saja,” tandas Makmur.
Terkait ancaman pidana dan denda dari UU KIP, Makmur menegaskan tidak ada masalah, karena bila ada pejabat daerah yang melanggar aturan itu, pastinya dia sudah tahu apa hukumannya dan sekaligus memberikan efek jera. UU KIP mulai diberlakukan 30 April mendatang. Dengan begitu, pejabat atau pimpinan lembaga publik diharuskan membuka diri terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi.
Badan publik yang tidak mematuhi UU tersebut terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. Seperti disebutkan dalam UU tersebut, badan publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dikenakan sanksi. Bentuknya pidana kurungan 1 tahun dan atau denda Rp 5 juta. (bm3)
Sumber : www.kaltimpost.co.id, 25/02/2010




