Unsur Pimpinan dan Pejabat Pemkot Samarinda Bakal Diperiksa
Kejati Kaltim Serius Selidiki Dugaan Markup Pembebasan Lahan di Pulau Atas
SAMARINDA. Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim tampaknya semakin serius menyelidiki kasus dugaan mark up pembebasan tanah atau lahan untuk proyek pembangunan gardu induk PLN seluas 3,7 hektar di kawasan Pulau Atas, Samarinda Ilir.
Nilai proyek pembebasan lahan itu diketahui senilai Rp4,8 miliar. Keseriusan Kejati Kaltim dalam melakukan penyelidikan ini terlihat dari beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan hingga saat ini.
Bahkan, Senin (1/3) pagi lalu, Sekkot Samarinda HM Fadly Illa tampak hadir di kantor Kejati Kaltim untuk dimintai keterangannya selaku saksi dalam dugaan mark up tersebut.
Fadly Illa dimintai keterangannya di Kejati Kaltim selama dua jam lebih oleh penyidik.
\Namun, saat ditemui wartawan, Jaksa Catharina A SH yang terlihat sempat memintai keterangan dari Sekkot Samarinda itu, enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap salah satu pejabat tersebut.
"Beliau (Fadly Illa,red) hanya saksi saja. Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada Humas Kejati yang berkompeten," jelasnya singkat.
kemarin (2/3) pagi giliran Manajer Perencanaan PT PLN Regional Kalimantan Edi Taufik yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia diperiksa penyidik Catharina Astrid SH mulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita di ruang Pidsus Kejati Kaltim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu masih akan berlanjut.
Menurut dia, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan saksi lainnya untuk dimintai keterangan pekan depan. Saksi yang segera dipanggil itu adalah Awal Hatmadi selaku lurah Pulau Atas tahun 2007 dan H A Hasbi, salahsatu pemilik lahan.
Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan pada Selasa (9/3), pekan depan.
Kemudian, Rabu (10/3) penyidik akan meminta keterangan Ariadi Sulistiyanto, pejabat PLN yang mengurusi proyek gardu induk pembangkit jaringan Kalimantan. "Dugaan pelanggaran dalam kasus ini adalah mark up. Kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Sedangkan menurut sumber Sapos di lingkungan Kejati Kaltim, Fadly Illa ikut dimintai keterangan karena dirinya merupakan salah satu pejabat yang ikut memberikan persetujuan dalam proyek pembebasan lahan tersebut.
"Selain Fadlly Illa, ada pejabat lain seperti tiga pejabat terkait seperti Wawali Samarinda Syaharie Jaang dan pejabat PLN Kalimantan, Karmiyono yang ikut memberikan persetujuan. Namun, dua pejabat ini belum dimintai keterangan," jelas salah seorang jaksa di Kejati Kaltim yang mengetahui persis soal kasus dugaan mark up proyek tersebut.
Dijelaskannya, pihak penyidik menduga kuat ada markp up yang mencapai 800 persen lebih dari harga sebenarnya lahan yang akan dibebaskan tersebut. Di tahun 2007 Harga tanah sesuai pasaran nilainya sekitar 15.000 per meter2.
Namun oleh Tim 9, yang merupakan tim yang dibentuk untuk membebaskan lahan, lahan itu dibeli dengan harga Rp125 ribu berdasarkan persetujuan tiga pejabat yang disebut di atas.
"Harga itu mengacu dari SK Walikota Achmad Amins yang menetapkan harga pasaran lahan di lokasi itu dipatok senilai Rp 80.000/m²," tambahnya.
Selain itu proyek ini dinilai janggal lantaran campur tangan Pemkot Samarinda, karena seharusnya proyek ini merupakan proyek PLN yang sumber dananya dikelola oleh PLN dan bukan dari pihak Pemkot Samarinda.
Dan nantinya, tak menutup kemungkinan seluruh pejabat Pemkot Samarinda yang terkait dengan proyek ini bakal dimintai keterangan oleh pihak Kejati Kaltim.
"Sementara ini pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan itu sifatnya masih sebatas keterangan saksi. Belum mengarah kepada tersangka. Karena keterangan saksi dan alat bukti lainnya harus lengkap sebelum mengarah kepada tersangkanya," jelasnya lagi.
Menurut datang yang dihimpun Sapos, dana ganti rugi lahan untuk salah satu proyek PLN tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,3 miliar. Dari total dana tersebut, dana yang dicairkan sebesar Rp Rp 4,6 miliar untuk penggantian lahan 3,7 hektar yang nilainya dipatok sebesar Rp 125.000.
Ada pula biaya untuk panitia pengadaan tanah senilai Rp 159.425.250. Kucuran dana inilah yang saat ini tengah diselidiki pihak Kejati Kaltim terkait adanya dugaan mark up harga lahan.
Diketahui sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH sempat menyatakan kepada sejumlah wartawan terkait kasus dugaan mark up pembebasan lahan ini, bahwa tidak menutup kemungkinan pejabat seperti walikota Achmad Amins dan Wakil Walikota (Wawali) Sjahrie Jaang diperiksa lantaran adanya keterlibatan mereka menyetujui nilai ganti rugi lokasi proyek gardu PLN di Pulau Atas, Samarinda Ilir, tersebut. (uya/sapos.co.id/03/03/2010)




