Berkas Jumiati Diajukan ke Gubernur
BALIKPAPAN – Proses penonaktifan anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Jumiati Rahman terus berjalan. Usai keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terkait status terdakwa Jumati diterima Badan Kehormatan (BK) dewan, surat penonaktifan pun lantas diteruskan ke Gubernur Kaltim via Wali Kota Balikpapan.
Menurut salahsatu anggota dewan yang enggan namanya dikorankan, setelah BK menerima surat dari kejaksaan, usulan penonaktifan disampaikan ke Ketua DPRD. Akhir pekan lalu, sekretariat dewan (setwan) mengirimkan surat usulan penonaktifan Jumiati ke wali kota untuk kemudian diteruskan ke gubernur.
“Sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Sudah ada di pemkot. Karena menurut peraturan, selambat-lambatnya 7 hari setelah surat kejaksaan diterima, harus ditindaklanjuti,” ujar sumber tersebut.
Sebelumnya, Kaltim Post sempat mewawancarai Ketua BK DPRD Abdullah. Dia menyebutkan, surat tersebut sudah disampaikan ke Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong (ABS). “Sudah ada di Ketua. Yang jelas, tidak ada niat memperlambat, apalagi berpihak ke pihak tertentu. BK bekerja sesuai aturan hukum,” katanya.
Untuk sementara, belum diketahui apakah surat penonaktifan Jumiati yang tersandung masalah dugaan ijazah palsu tersebut masih di Wali Kota atau sudah di tangan Gubernur. Sekretaris DPRD Mukandar yang saat dikonfirmasi masalah tersebut mengaku sedang sakit. “Bapak lagi sakit, tidak bisa diganggu,” ujar seseorang yang mengangkat ponselnya sore kemarin.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemerintahan Hariyadi juga mengaku belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima pemkot. “Kebetulan, saya beberapa hari ini di Jakarta. Katanya staf saya sih suratnya sudah diterima. Tapi saya tidak memastikan kalau cuma katanya. Apalagi, saya belum lihat suratnya,” terang dia.
Sementara itu, persidangan kasus dugaan pemalsuan surat pengganti ijazah yang melibatkan anggota Jumiati, hari ini rencananya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Agendanya, pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banyak pihak berharap, proses persidangan ini bisa segera dituntaskan sebab sudah memakan waktu lebih dari 5 bulan. Padahal, sesuai asas dalam hukum acara pidana di Indonesia, terdapat asas peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, jujur dan tidak memihak.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim siding kasus Jumiati, Dahlan Sinaga SH yang dikonfirmasi Kaltim Post, mengakui dan menyadari adanya pandangan dan komentar yang mungkin muncul di tengah masyarakat, terkait berlarutnya proses persidangan tersebut. Ia mengatakan, lambatnya proses sidang semata karena terhambat pemeriksaan saksi-saksi. (fel/win/kaltimpost.co.id/08/03/2010)




