Hairani Langkahi Wali Kota
Pangkat Diturunkan, Pembongkaran TPS Dikaji
SEMAKIN TERANG: TPS Pasar Pandasari yang kini terancam dibongkar oleh pemkot. Terlebih setelah banyak keganjilan terkuak.(gusti ambri/kp)
BALIKPAPAN – Ulah mantan Kepala Dinas Pasar Hairani menerbitkan SIPTB di TPS Pasar Inpres membuat Wali Kota Imdaad Hamid berang. Selain sudah melanggar prosedur, Imdaad merasa dilangkahi bawahannya itu. Sanksi penurunan pangkat diberikan.
Imdaad mengakui hal tersebut saat ditemui kemarin (8/2). Kaltim Post menanyakan, apakah Wali Kota merasa dilangkahi Hairani yang mengeluarkan SIPTB di TPS Pasar Inpres tanpa sepengetahuannya. “Menurut Anda bagaimana?” Imdaad balik bertanya.
Saat pertanyaan yang sama dilontarkan kedua kalinya, Imdaad mengangguk. “Ya begitulah perasaaan saya (dilangkahi, Red.). Yang jelas, sudah ada sanksi yang dijatuhkan. Itu sudah dari hasil pemeriksaan inspektorat dan melalui pertimbangan,” tambahnya lagi.
Seperti diberitakan, Asisten II Sekkot Sayid MN Fadli menyatakan, sesuai peraturan daerah tentang pasar, Kepala Dinas Pasar hanya boleh menerbitkan SIPTB di tempat yang sesuai dan layak. Bukan di fasilitas umum maupun TPS. Jika diterbitkan di TPS, maka harus melalui kebijakan wali kota. Sementara Hairani menerbitkan SIPTB tersebut tanpa meminta persetujuan wali kota terlebih dahulu.
Terkait dengan pembongkaran pasar, Imdaad mengaku belum mengambil keputusan. “Data-data masih terus dikumpulkan karena masih dalam pengkajian,” katanya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Balikpapan Chairil Anwar menyebutkan, mantan kepala Dinas Pasar Hairani sudah diturunkan golongannya dari IV/b menjadi IV/a. “Kami sudah berikan rekomendasi hasil pemeriksaan ke Pak Wali. Kemudian Wali Kota sudah jatuhkan hukuman penurunan golongan tadi,” jelas Chairil.
Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan Hairani tergolong berat. Sementara soal dugaan jual beli SIPTB yang disebut sejumlah pedagang mencapai Rp 12 juta per izin, Chairil mengaku belum menemukan bukti. “Buktinya sulit didapatkan. Kami belum ada temuan itu,” tambahnya.
Sedangkan Hairani yang kini menjadi staf ahli wali kota, kemarin tak nampak dalam rapat coffee morning di Balaikota kemarin. Di ruangan kerjanya, Hairani juga tak ada. “Bapak jarang ke sini. Dari tadi pagi juga belum ada ke sini,” ujar seorang pegawai.
Beberapa hari lalu, Hairani yang ditemui memang mengaku tak melaporkan penerbitan SIPTB itu ke wali kota. “Wali kota punya banyak urusan. Itu sudah jadi tugas kepala dinas. Kalau semua dilaporkan, buat apa saya ditunjuk. Yang jelas, penerbitan SIPTB itu samasekali tidak membuat resah maupun menimbulkan gejolak di pasar,” kata dia. (fel) Sumber : kaltimpost.co.id, 09-03-2010
BALIKPAPAN – Ulah mantan Kepala Dinas Pasar Hairani menerbitkan SIPTB di TPS Pasar Inpres membuat Wali Kota Imdaad Hamid berang. Selain sudah melanggar prosedur, Imdaad merasa dilangkahi bawahannya itu. Sanksi penurunan pangkat diberikan.
Imdaad mengakui hal tersebut saat ditemui kemarin (8/2). Kaltim Post menanyakan, apakah Wali Kota merasa dilangkahi Hairani yang mengeluarkan SIPTB di TPS Pasar Inpres tanpa sepengetahuannya. “Menurut Anda bagaimana?” Imdaad balik bertanya.
Saat pertanyaan yang sama dilontarkan kedua kalinya, Imdaad mengangguk. “Ya begitulah perasaaan saya (dilangkahi, Red.). Yang jelas, sudah ada sanksi yang dijatuhkan. Itu sudah dari hasil pemeriksaan inspektorat dan melalui pertimbangan,” tambahnya lagi.
Seperti diberitakan, Asisten II Sekkot Sayid MN Fadli menyatakan, sesuai peraturan daerah tentang pasar, Kepala Dinas Pasar hanya boleh menerbitkan SIPTB di tempat yang sesuai dan layak. Bukan di fasilitas umum maupun TPS. Jika diterbitkan di TPS, maka harus melalui kebijakan wali kota. Sementara Hairani menerbitkan SIPTB tersebut tanpa meminta persetujuan wali kota terlebih dahulu.
Terkait dengan pembongkaran pasar, Imdaad mengaku belum mengambil keputusan. “Data-data masih terus dikumpulkan karena masih dalam pengkajian,” katanya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Balikpapan Chairil Anwar menyebutkan, mantan kepala Dinas Pasar Hairani sudah diturunkan golongannya dari IV/b menjadi IV/a. “Kami sudah berikan rekomendasi hasil pemeriksaan ke Pak Wali. Kemudian Wali Kota sudah jatuhkan hukuman penurunan golongan tadi,” jelas Chairil.
Disebutkan, pelanggaran yang dilakukan Hairani tergolong berat. Sementara soal dugaan jual beli SIPTB yang disebut sejumlah pedagang mencapai Rp 12 juta per izin, Chairil mengaku belum menemukan bukti. “Buktinya sulit didapatkan. Kami belum ada temuan itu,” tambahnya.
Sedangkan Hairani yang kini menjadi staf ahli wali kota, kemarin tak nampak dalam rapat coffee morning di Balaikota kemarin. Di ruangan kerjanya, Hairani juga tak ada. “Bapak jarang ke sini. Dari tadi pagi juga belum ada ke sini,” ujar seorang pegawai.
Beberapa hari lalu, Hairani yang ditemui memang mengaku tak melaporkan penerbitan SIPTB itu ke wali kota. “Wali kota punya banyak urusan. Itu sudah jadi tugas kepala dinas. Kalau semua dilaporkan, buat apa saya ditunjuk. Yang jelas, penerbitan SIPTB itu samasekali tidak membuat resah maupun menimbulkan gejolak di pasar,” kata dia. (fel) Sumber : kaltimpost.co.id, 09-03-2010











