Sekda Kabupaten/Kota se-Jatim Akan Dirotasi
SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Soekarwo akan memberlakukan sistem mutasi bergilir bagi sekretaris daerah di tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan ini dilakukan untuk merangsang para sekretaris daerah kabupaten/kota agar memiliki tantangan-tantangan baru dan berani melakukan kebijakan-kebijakan baru.
"Secara normatif sebaiknya jabatan tak boleh melebihi lima tahun di suatu tempat. Sisi positif dari pemindahan para sekretaris daerah kabupaten/kota yaitu agar mereka tak menjadi jenuh dan berani membuat sesuatu yang baru," kata Gubernur akhir pekan ini di Surabaya.
Rencana pemindahan secara rutin sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari kewenangan gubernur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Soekarwo, secara khusus kewenangan ini belum diatur dalam peraturan pemerintah, tapi sebagai gubernur ia dapat mencoba penerapan kebijakan ini. Pertengahan bulan Maret ini, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Jatim akan dikumpulkan. Mereka akan diberi pemahaman tentang kebijakan baru ini.(kompas.com/15/03/2010)
"Secara normatif sebaiknya jabatan tak boleh melebihi lima tahun di suatu tempat. Sisi positif dari pemindahan para sekretaris daerah kabupaten/kota yaitu agar mereka tak menjadi jenuh dan berani membuat sesuatu yang baru," kata Gubernur akhir pekan ini di Surabaya.
Rencana pemindahan secara rutin sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari kewenangan gubernur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Soekarwo, secara khusus kewenangan ini belum diatur dalam peraturan pemerintah, tapi sebagai gubernur ia dapat mencoba penerapan kebijakan ini. Pertengahan bulan Maret ini, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Jatim akan dikumpulkan. Mereka akan diberi pemahaman tentang kebijakan baru ini.(kompas.com/15/03/2010)




