Dokter PTT Tidak Boleh Tiinggalkan Tempat Tugas
AMBON--MI: Dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang ditugaskan di berbagai tempat terpencil diminta tidak meninggalkan tempat tugas dengan alasan apa pun termasuk cuti.
"Kalau ada dokter PTT yang sengaja meninggalkan tempat tugas, Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta mereka mengembalikan uang tunjangan yang telah diberikan, seperti yang terjadi di Kabupaten Buru," kata Kepala Dinkes Maluku dr. F. Basalamah, di Ambon, Sabtu (13/3).
Kasus dokter PTT yang sengaja meninggalkan tempat tugas selama dua bulan ini ditemukan Kepala Dinkes Maluku saat inspeksi ke Kabupaten Buru. Persoalan serupa juga ditemui Komisi D DPRD Maluku saat kunjungan kerja ke kabupaten tersebut.
"Kalau ada dokter PTT yang sengaja meninggalkan tempat tugas, Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta mereka mengembalikan uang tunjangan yang telah diberikan, seperti yang terjadi di Kabupaten Buru," kata Kepala Dinkes Maluku dr. F. Basalamah, di Ambon, Sabtu (13/3).
Kasus dokter PTT yang sengaja meninggalkan tempat tugas selama dua bulan ini ditemukan Kepala Dinkes Maluku saat inspeksi ke Kabupaten Buru. Persoalan serupa juga ditemui Komisi D DPRD Maluku saat kunjungan kerja ke kabupaten tersebut.
Menurutnya, dokter yang meninggalkan tempat tugasnya diminta mengembalikan dana tunjangan yang telah diberikan, kalau tidak dipenuhi mereka tidak akan mendapatkan sertifikat dokter PTT yang biasanya ditandatangani Kepala Dinkes.
"Sertifikat inilah yang biasanya menjadi modal bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dokter spesialis," katanya.
Ia mengatakan untuk mengetahui dokter PTT tidak pernah meninggalkan tempat tugas di daerah terpencil, saat pengambilan gaji biasanya harus ada surat pengantar dari kepala desa dan camat sebagai bukti.
"Surat pengantar inilah yang dijadikan daftar hadir (absen) bagi Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan sertifikat tersebut," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dan koordinasi dengan Kepala Biro Kepegawaian Depkes RI bahwa Dinkes Maluku ketat mengawasi dokter PTT yang bertugas di daerah ini, dan tidak akan menandatangani sertifikat dokter PTT kalau tidak ada surat keterangan dari kepala desa dan camata.
"Meski ada dokter PTT yang meninggalkan tempat tugas, tapi masih banyak di antara mereka yang setia mengabdi di daerah terpencil, bahkan memperpanjang masa tugasnya untuk mengabdi kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia jumlah dokter PTT yang tersebar pada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku saat ini mencapai 125 orang, sebagian di antaranya akan mengakhiri masa tugas pada akhir Maret, sedangkan April nanti Provinsi Maluku mendapat jatah 18 dokter PTT dari Kementerian Kesehatan untuk disebarkan pada lima kabupaten dan kota. (Ant/OL-04/mediaindonesia.com/15/03/2010)




