Guru Harus Mengajar 24 Jam
SENDAWAR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Barat (Kubar) Frederick Ellia G menyatakan, pemenuhan jam mengajar guru sudah terpenuhi. Para tenaga pendidik masih dapat memenuhi jam wajib mereka yaitu 24 jam walaupun di beberapa tempat jumlah tenaga guru belum merata.
Melalui Kabid Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (TPTK) Elisader Hia mengakui, Kubar masih kurang tenaga guru mata pelajaran tertentu. "Jika dikatakan guru mata pelajaran terlalu banyak itu kurang tepat karena ada tempat atau sekolah tertentu saja yang kelebihan guru. Kelebihan itu paling hanya satu atau dua guru saja, tetapi mereka bisa tetap memenuhi jam wajibnya tadi," ujar dia.
Jika terjadi kekurangan dapat ditanggulangi dengan mengajar mata pelajaran serumpun atau melakukan pembelajaran remedial. Contohnya dalam satu kelas terdapat 30 murid dan 10 murid tidak lulus atau nilainya rendah, maka guru dapat mengulang lagi pelajarannya dan ini dapat dihitung sebagai jam wajib.
Elisader menguraikan, berdasarkan Permendiknas No 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jam mengajar dan kebetulan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dapat diusulkan Kadisdik Kabupaten kepada Mendiknas untuk memperoleh tunjangan guru.
Adapun perhitungan pemenuhan kerja guru mengacu pada pedoman penghitungan kerja guru yang didasarkan pada Permendiknas No 39 tahun 2009 yang terdapat pada Pasal 1, 2, 3, dan 5. Di dalam pasal 1 disebutkan beberapa hal, antara lain pada poin pertama beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada poin ketiga beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan paling sedikit 12 jam tatap muka dalam seminggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
"Ada beberapa hal penyebab kekurangan jam mengajar yaitu jumlah rombongan belajar terlalu sedikit, jam pelajaran dalam kurikulum terlalu sedikit, jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak, dan sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus," tandasnya. (lex/tribunkaltim.co.id/17/03/2010)




