Hanya Perjuangkan Pembayaran Gaji
Sikap DPRD Kukar Terkait Tuntutan T3D
TENGGARONG. Kalangan wakil rakyat di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), tak berani mengambil resiko, terkait tuntutan ribuan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) yang disampaikan saat unjuk rasa Senin (15/3) lalu. Sehingga dari 3 tuntutan dilontarkan T3D, anggota DPRD hanya bisa berjanji ikut memperjuangkan pembayaran gaji para pegawai honorer Pemkab Kukar tersebut.
"Kami masih berusaha mencarikan solusi bersama pihak terkait lainnya, termasuk petunjuk dari MenPAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) di Jakarta. Jadi dari 3 tuntutan T3D itu, secepatnya akan kami usahakan pembayaran gaji. Sedangkan mengenai status maupun payung hukum T3D, menunggu keputusan pihak terkait," ujar anggota DPRD Kukar, Awang Yacoub Luthman yang menerima aksi ribuan T3D tersebut.
Apalagi selama ini DPRD Kukar juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi, agar T3D yang tak jelas statusnya supaya diberhentikan. Namun senantiasa mendesak supaya gaji T3D dibayarkan, sepanjang tak melanggar aturan berlaku.
"Jadi kami tak bisa menuruti semua keinginan T3D, karena itu memang ada ketentuannya masing-masing. Jangan sampai kami di DPRD maupun T3D sendiri, belakangan malah bermasalah dengan hukum," tambah Awang Yacoub.
Seperti diberitakan, Senin (15/3) kemarin, ribuan T3D kembali menyerbu Gedung DPRD Kukar. Ada 3 tuntutan disampaikan T3D yang tergabung di Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK). Termasuk menagih janji wakil rakyat dari Partai Golkar, ketika kampanye di Pemilu Legislatif 2009 lalu, untuk memperjuangkan nasib T3D.
"Kami menuntut 3 hal. Pertama, dikeluarkannya surat keputusan (SK) T3D. Kedua, pembayaran honor kami selama dua tahun setengah yang tertunggak. Ketiga, dibuatkan payung hukum yang membenarkan posisi T3D di Pemkab Kukar," ujar Ali Rohman selaku Ketua FTHK yang menggerakan aksi tersebut.
Pengunjukrasa juga meminta tuntutan mereka secepatnya dipenuhi. Selama itu belum terwujud, aksi pengerahan massa lebih besar, bakal terus dilakukan.
"Kami akan terus berjuang sampai berhasil. Kalau memang Pemkab Kukar keras mengacu PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 48 Tahun 2005, seharusnya tak ada rekomendasi penerimaan T3D yang dikeluarkan. Baik di tingkat sekretariat kabupaten maupun di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)-nya. Ini kan pemerintah daerah yang tak konsisten. Makanya kami meminta kejelasan nasib," tambah Ali.
Mengenai masalah T3D yang menuntut kejelasan status, DPRD Kukar melalui Komisi III mencari solusi yang aman. DPRD memilih untuk membicarakan masalah ini ke MenPAN.
"Kami tak ingin mengeluarkan solusi yang menentang PP (Peraturan Pemerintah) maupun Undang Undang. Pokoknya, kita bicarakan dulu dengan Men-PAN," kata Awang Yacoub yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) T3D Kukar.(idn/sapos.co.id/17/03/2010)




