PNS Mesti Netral
Makin mendekati Pemilukada Kukar 1 Mei 2010, dukung mendukung semakin marak. Karena itulah Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur kembali mengingatkan para PNS di lingkungan Pemkab Kukar tetap netral.
“Seringkali birokrasi di Indonersia, PNS selalu merupakan objek politik raih kekuatan partai politik (parpol) dan aktor politik karena jumlahnya yang sangat signifikan dan fungsinya yang strategis. Sehingga menjadi incaran untuk dikuasai dan di manfaatkan PNS dalam aktivitas politik,” ujar Sulaiman.
Ia juga mengatakan dalam proses demokrasi yang tengah berjalan, telah ada aturan yang berlaku bagi PNS yang merupakan anggota dari Korpri. Aturan ini secara tegas diatur dalam UU No 43 tahun 1999 tentang kepegawaian negara.
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa PNS harus netral dari semua golongan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu PNS juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ketentuan ini jelas melarang keberpihakan PNS dalam menjalankan tugasnya.
Terkait dengan Pemilukada Kukar 2010 ia memberikan beberapa arahan seperti PNS harus aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya tentang tata cara pelaksanaan Pemilukada dan memberikan keyakinan kepada masyarakat sekitarnya tentang penting nya pilkada untuk kemajuan Kukar sehingga mengurangi jumlah golput pada Pemilukada mendatang.
PNS di harapkan nentral tak berpihak kemana dan bersikap professional dalam menjalankan tugas dan kewajibanya sehingga dapat tercipta demokrasi yang adil dan tercipta demokrasi yang benar-benar menjadi temapat aspirasi masyarakat. (hmp08/kaltimpost.co.id/18/03/2010)
Ia juga mengatakan dalam proses demokrasi yang tengah berjalan, telah ada aturan yang berlaku bagi PNS yang merupakan anggota dari Korpri. Aturan ini secara tegas diatur dalam UU No 43 tahun 1999 tentang kepegawaian negara.
Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa PNS harus netral dari semua golongan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu PNS juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ketentuan ini jelas melarang keberpihakan PNS dalam menjalankan tugasnya.
Terkait dengan Pemilukada Kukar 2010 ia memberikan beberapa arahan seperti PNS harus aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya tentang tata cara pelaksanaan Pemilukada dan memberikan keyakinan kepada masyarakat sekitarnya tentang penting nya pilkada untuk kemajuan Kukar sehingga mengurangi jumlah golput pada Pemilukada mendatang.
PNS di harapkan nentral tak berpihak kemana dan bersikap professional dalam menjalankan tugas dan kewajibanya sehingga dapat tercipta demokrasi yang adil dan tercipta demokrasi yang benar-benar menjadi temapat aspirasi masyarakat. (hmp08/kaltimpost.co.id/18/03/2010)




