Kesejahteraan Guru Harus Ditingkatkan
Plt Assisten Bidang Administrasi dan Umum Ubang Hardiyanto mengatakan, guru adalah sang kreator dan motivator yang memiliki peran penting membangun generasi muda berkualitas melanjutkan estafet pembangunan bagi masa depan suatu bangsa.
Oleh karena itu, persoalan guru adalah persoalan masa depan bangsa dan sudah semestinya pemerintah memberikan apresiasi positif secara realistis terhadap persoalan yang dihadapi guru sebagaimana aspirasi guru yang disampaikan melalui organisasi profesi PGRI dan organisasi guru lainnya.
Karena itulah, membenahi persoalan-persoalan yang berhubungan secara langsung dengan upaya membangun profesionalisme dan kesejahteraan guru diyakini akan berkorelasi secara langsung dalam peningkatan kualitas pendidikan saat ini dan masa mendatang.
Menurut Ubang, profesionalisme dan kesejahteraan guru kini terus dibangun pemerintah. Adapun kebijakan Pemkab Kukar saat ini adalah berupa kebijakan nasional dan daerah. Yakni mempercepat kenaikan pangkat guru dari 4 tahun menjadi 2 tahun, penganggaran dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD serta melalui UU Nomor 14 tahun 2005 tentang sertifikasi guru, dimana kebijakan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan guru dan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan profesionalisme guru yang akhirnya akan mengangkat harkat dan martabat guru.
“Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak,” kata Ubang.
Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut.
“Perwujudan impian ini tidak Semudah seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru itu sendiri,” ujarnya
Di tambahkannya lagi Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lainnya adalah melalui; peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.
Sehubungan dengan tersebut diatas secara realistis harus diakui bahwa kondisi kesejahteraan guru di Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini juga masih belum mencapai tingkat sejahtera sebagaimana yang diharapkan , Terutama bagi mereka yang berstatus guru honorer, guru kontrak, dan guru bantú yang masih menjadi problematika kebijakan didaerah ini, selain itu juga persoalan klasik seperti keterlambatan menerima gaji/insentif dalam beberapa bulan sehingga kita sering mendengar banyak guru yang mencari pekerjaan sambilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Tentu hal ini akan mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Minimnya kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, seorang guru dituntut memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup, diri dan keluarganya secara berbarengan. (hmp 08/kaltimpost.co.id/18/03/2010)




