297 CPNS Umum Terima SK Pengangkatan
Yang Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua
TANJUNG REDEB-Sebanyak 278 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi formasi umum, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Ibnu Sina Asyari mengingatkan, CPNS wanita tidak diperkenankan menjadi istri kedua.
SK tersebut diserahkan Bupati Berau Makmur HAPK, usai memimpin upacara HUT ke-60 Satpol PP yang berlangsung di halaman kantor Bupati Berau, Rabu (17/3) kemarin.
Keseluruhan CPNS tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 148 orang, tenaga guru 66 orang dan tenaga teknis 65 orang.
Makmur berharap, para CPNS yang baru diangkat belajar mengaktualisasikan budaya pemerintahan. Makmur juga berpesan agar para CPNS memegang sikap layaknya ksatria, yakni berkonsentrasi, bersemangat, percaya diri namun rendah hati, dan bertanggung jawab.
“Bekerjalah dengan lebih giat, wujudkan diri sebagai pegawai yang disiplin dan bekerja tinggi. Saya mengharap kepercayaan dan tanggungjawab yang diemban dilaksanakan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan pemerintahan yang semakin baik," harap bupati.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Ibnu Sina Asyari mengimbau para CPNS lebih peka dan responsif serta mampu menyesuaikan diri terhadap pembaharuan, mengembangkan profesionalitas dan penguatan etos kerja.
Dia juga meminta setiap aparatur senantiasa memelihara semangat kerjasama dalam pelaksanaan tugas pembangunan yang dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik.
"Mari kita kembangkan sikap pro aktif dan bukan reaktif atau defensif dalam mengenali potensi dan kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya yang tersedia. Kemandirian juga tercermin antara lain pada ketersediaan sumber daya manusia berkualitas, kemandirian aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugas, serta kemampuan pembiayaan pembangunan daerah serta kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokoknya," jelasnya.
Sekda juga menegaskan, CPNS yang baru diangkat ini harus lebih disiplin dalam bekerja, terutama mematuhi jadwal masuk dan pulang kerja. Selain itu CPNS harus menghindari narkoba, serta perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Bila ada yang terlibat narkoba, tidak ada ampunnya, bahkan siap-siap untuk diberhentikan sebagai pegawai,” tegasnya.
Ibnu Sina Asyari juga mengingatkan, CPNS wanita tidak diperkenankan menjadi istri kedua, begitupula kepada CPNS pria yang tidak dipekenankan memiliki istri lebih dari satu. “Hal ini dapat memperburuk citra pemerintahan, serta akan berdampak pada kinierja SKPD. Apalagi pegawai menjadi publik figur masyarakat,”imbuhnya.(bm3/kaltimpost.co.id/18/03/2010)




