Pejabat Harus Ijin Wali Kota
Terlibat Kepengurusan Organisasi di luar Status PNS
BALIKPAPAN- Pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan sekarang tidak bisa sembarangan lagi ikut dalam organisasi apapun, baik itu organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP) lainnya, diluar statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini ditegaskan Wali Kota H Imdaad Hamid SE. Menurutnya. semua pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan. harus melapor dan meminta izin lebih dulu kepada wali kota sebagai kepala daerah.
BALIKPAPAN- Pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan sekarang tidak bisa sembarangan lagi ikut dalam organisasi apapun, baik itu organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP) lainnya, diluar statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini ditegaskan Wali Kota H Imdaad Hamid SE. Menurutnya. semua pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan. harus melapor dan meminta izin lebih dulu kepada wali kota sebagai kepala daerah.
Jika tidak, maka pejabat dimaksud tidak dibenarkan ikut organisasi apapun. “Pejabat harus izin dulu kalau mau ikut atau menjadi pengurus organisasi apapun diluar pekerjannya sebagai PNS. Sebenarnya sudah sejak dulu saya ingatkan, tapi kemarin saya tegaskan lagi,” tandas Imdaad.
Wali kota mengungkapkan, selama ini sudah ada sebagian pejabat yang sudah melapor dan meminta izin pada dirinya. Meski demikian, masih ada pejabat yang belum sama sekali meminta izin. Padahal, secara umum pejabat tersebut sudah diketahui terlibat dalam sebuah organisasi secara terbuka.
Penegasan ini, tegas dia, sebagai bentuk inventarisasi dan implementasi aturan yang mewajibkan pejabat untuk meminta izin kepada pimpinannya di suatu daerah, untuk ikut dalam kepengurusan organisasi.
Tujuannya, agar terjadi keseimbangan, antara tugas pokok di pemerintahan dan organisasi itu sendiri. “Sebagian sudah melapor, tapi ada satu dua yang tidak melapor. Memang tidak semua pejabat terlibat organisasi kemasyarakatan, tidak semua meskipun masyarakat juga tahu siapa saja pejabat yang terlibat.
Sebenarnya boleh saja asal ada izin itu saja, karena aturannya mengatakan seperti itu,” tegas Imdaad menjawab Metro di kantornya, kemarin. Untuk menginvenatrisasi pejabat yang terlibat dalam kegiatan organisasi, baik itu di tingkat esselon VI, III hingga II, wali kota sudah menyerahkan sepenuhnya pada Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan, H Heru Bambang SE.
Ditanya apakah ada sanksi bagi pejabat yang sudah terlibat, namun belum meminta izin? Imdaad mengaku tidak akan melakukan tindakan tegas secara represif. Tetapi ia lebih mengutamakan sikap persuasif untuk mengingatkan kembali pada mereka. “Saya sudah serahkan pada sekkot.
Tapii, kalau ada pejabat yang belum melapor, kita lakukan langkah persuasif dulu. Saya belum perkirakan siapa saja yang tidak melapor, tapi yang melapor juga banyak,” ucapnya. Imdaad menambahkan, pejabat di lingkungan instansi pemerintah, tidak dipermasalahkan ikut dalam sebuah organisasi.
Bahkan, keikutserataan tersebut dianggap sebagai salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat. “ Sebenarnya bagus saja, karena pejabat itu akan menjadi penggerak atau motor masyarakat dalam organisasi itu sendiri,” pungkasnya.(die/metrobalikpapan.co.id/19/03/2010)




