PNS Jangan Lengah
Penghargaan CBAN Upaya Maksimal Layani Masyarakat
SENDAWAR – Disiplin pegawai pemerintah merupakan faktor penting dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga apa yang telah dicapai selama ini dalam pelayanan publik, semestinya tidak membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lengah dan terlena dengan apa yang telah diraih.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubar Surang SSos MSi, Selasa (23/3) di ruang kerjanya menjelaskan, di tengah kebanggaan Kubar yang baru-baru ini memperoleh penghargaan piala Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) di bidang peningkatan pelayanan publik, seharusnya tidak mengendorkan semangat para abdi negara dalam memberikan yang terbaik bagi pelayanan publik.
“Bahkan seharusnya hal tersebut semakin memberi semangat baru untuk meningkatkannya di masa mendatang sehingga gelar tersebut dapat dipertahankan,” sebut Surang.
Menurutnya, salah satu upaya menjaga kualitas pelayanan publik tersebut yaitu dengan menaati peraturan yang ada oleh PNS. “Dengan menaati peraturan yang merupakan rambu-rambu PNS dalam bekerja, maka kinerja menjadi efisien dan efektif sehingga memudahkan peningkatan pelayanan publik. Peratuan tersebut, misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30, Nomor 10, dan lain-lain,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap, seluruh PNS dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini pun erat kaitannya dengan penerapan sanksi tegas yang telah menanti jika pegawai melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Subbid Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Kubar Honorata Yulita Usun SH, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diatur mengenai sanksi disiplin bagi PNS. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari 3 tingkatan, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.
“Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala serta penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,” tegas Honorata Yulita.
Selanjutnya, kata dia, kategori terakhir yaitu jenis hukuman disiplin berat. Dalam kategori ini, pelanggar diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Ditambahkannya, mekanisme pemberian hukuman disiplin yaitu, pihaknya menerima laporan pelanggaran disiplin kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Wilayah Kubar yang melakukakan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Kemudian, tambah dia, BKD menerima rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut dan melaksanakan hukuman sesuai rekomendasi tersebut.
Sebagai contoh, jika ada pegawai yang mangkir dari tugas tanpa keterangan yang jelas selama berhari-hari, maka Inspektorat Wilayah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Penerapan hukumannya tergantung dari faktor-faktor penyebabnya,” sebutnya. (hms31/kaltimpost.co.id/24/03/2010)
SENDAWAR – Disiplin pegawai pemerintah merupakan faktor penting dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga apa yang telah dicapai selama ini dalam pelayanan publik, semestinya tidak membuat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lengah dan terlena dengan apa yang telah diraih.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubar Surang SSos MSi, Selasa (23/3) di ruang kerjanya menjelaskan, di tengah kebanggaan Kubar yang baru-baru ini memperoleh penghargaan piala Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) di bidang peningkatan pelayanan publik, seharusnya tidak mengendorkan semangat para abdi negara dalam memberikan yang terbaik bagi pelayanan publik.
“Bahkan seharusnya hal tersebut semakin memberi semangat baru untuk meningkatkannya di masa mendatang sehingga gelar tersebut dapat dipertahankan,” sebut Surang.
Menurutnya, salah satu upaya menjaga kualitas pelayanan publik tersebut yaitu dengan menaati peraturan yang ada oleh PNS. “Dengan menaati peraturan yang merupakan rambu-rambu PNS dalam bekerja, maka kinerja menjadi efisien dan efektif sehingga memudahkan peningkatan pelayanan publik. Peratuan tersebut, misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30, Nomor 10, dan lain-lain,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap, seluruh PNS dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini pun erat kaitannya dengan penerapan sanksi tegas yang telah menanti jika pegawai melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Subbid Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Kubar Honorata Yulita Usun SH, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diatur mengenai sanksi disiplin bagi PNS. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari 3 tingkatan, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.
“Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala serta penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun,” tegas Honorata Yulita.
Selanjutnya, kata dia, kategori terakhir yaitu jenis hukuman disiplin berat. Dalam kategori ini, pelanggar diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
Ditambahkannya, mekanisme pemberian hukuman disiplin yaitu, pihaknya menerima laporan pelanggaran disiplin kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Wilayah Kubar yang melakukakan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Kemudian, tambah dia, BKD menerima rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut dan melaksanakan hukuman sesuai rekomendasi tersebut.
Sebagai contoh, jika ada pegawai yang mangkir dari tugas tanpa keterangan yang jelas selama berhari-hari, maka Inspektorat Wilayah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Penerapan hukumannya tergantung dari faktor-faktor penyebabnya,” sebutnya. (hms31/kaltimpost.co.id/24/03/2010)




