Pimpinan SKPD Mestinya Di Mutasi
Dua Tahun Menjabat
BALIKPAPAN– DPRD Balikpapan menilai seharusnya pejabat yang menempati posisi penting pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota paling lama dua tahun sudah harus segera dilakukan mutasi.
Pasalnya, jika terlalu lama menempati jabatan tersebut dikhawatirkan akan melenceng dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pejabat SKPD. “Saya kira terlalu lama menjabat dalam satu SKPD pejabat tersebut akan keenakkan dan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil.
Ya minimal dua tahun sudah harus dilakukan mutasi,”ujar anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sabarudin kepada Metro, Rabu (24/3) kemarin. Menurut Sabarudin, pergantian pejabat setiap dua tahun tersebut cukup penting sekaligus dapat membantu peningkatan karir seorang PNS dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Mutasi ini cukup bagus untuk penyegaran karena terlalu lama pejabatnya bisa mengalami kejenuhan,” terang dia. Selain itu, ia menyarankan kepada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) untuk bisa menempatkan pegawai yang sesuai dengan disiplin ilmu ketika pegawai tersebut melamar sebagai PNS.
“Seharusnya kalau PNS yang melamar memiliki basic sebagai seorang sarjana akuntasi harus ditempatkan di bagian keuangan yang sesuai dengan disiplin ilmunya, jangan sampai ditempatkan dikelurahan atau ditempat lain yang tiadk ada hubungan dengan disiplin ilmu,” tandas politikus dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini.
Ia mengatakan, karakteristik masyarakat kota Balikpapan ini sangat berbeda dengan masyarakat yang ada di daerah lain di Kaltim, sehingga penempatan pegawainya harus sesuai dengan keahliannya.
“Masyarakat Balikpapan rata-rata sumber dayanya cukup bagus jadi diupayakan pejabat yang menempati pos penting harus memiliki kemampuan yang memadai, Jangan sampai masyarakat lebih pintar dari pimpinan SKPD,” pungkasnya.(vie/metrobalikpapan.co.id/25/03/2010)
BALIKPAPAN– DPRD Balikpapan menilai seharusnya pejabat yang menempati posisi penting pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota paling lama dua tahun sudah harus segera dilakukan mutasi.
Pasalnya, jika terlalu lama menempati jabatan tersebut dikhawatirkan akan melenceng dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pejabat SKPD. “Saya kira terlalu lama menjabat dalam satu SKPD pejabat tersebut akan keenakkan dan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil.
Ya minimal dua tahun sudah harus dilakukan mutasi,”ujar anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sabarudin kepada Metro, Rabu (24/3) kemarin. Menurut Sabarudin, pergantian pejabat setiap dua tahun tersebut cukup penting sekaligus dapat membantu peningkatan karir seorang PNS dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Mutasi ini cukup bagus untuk penyegaran karena terlalu lama pejabatnya bisa mengalami kejenuhan,” terang dia. Selain itu, ia menyarankan kepada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) untuk bisa menempatkan pegawai yang sesuai dengan disiplin ilmu ketika pegawai tersebut melamar sebagai PNS.
“Seharusnya kalau PNS yang melamar memiliki basic sebagai seorang sarjana akuntasi harus ditempatkan di bagian keuangan yang sesuai dengan disiplin ilmunya, jangan sampai ditempatkan dikelurahan atau ditempat lain yang tiadk ada hubungan dengan disiplin ilmu,” tandas politikus dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini.
Ia mengatakan, karakteristik masyarakat kota Balikpapan ini sangat berbeda dengan masyarakat yang ada di daerah lain di Kaltim, sehingga penempatan pegawainya harus sesuai dengan keahliannya.
“Masyarakat Balikpapan rata-rata sumber dayanya cukup bagus jadi diupayakan pejabat yang menempati pos penting harus memiliki kemampuan yang memadai, Jangan sampai masyarakat lebih pintar dari pimpinan SKPD,” pungkasnya.(vie/metrobalikpapan.co.id/25/03/2010)




