Tetap Terima Tunjangan
Jumiati Bakal Diberhentikan Sementara
BALIKPAPAN- Sejak dilantik sebagai anggota DPRD Balikpapan tanggal 8 Februari 2010 lalu, tersangka kasus ijazah palsu, Jumiati Rahman bakal diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Balikpapan dalam waktu dekat.
SK pemberhentian sementara terhadap politisi perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, telah diterima Sekertaris DPRD Balikpapan Mukandar dari Gurbernur Kaltim H Awang Faroek Ishak. “Sudah terima tadi pagi, isinya pemberhentian sementara,” kata Mukandar di kantornya, Rabu (24/3) kemarin. Walau SK Gubernur Kaltim telah diterima DPRD Balikpapan, namun belum bisa melakukan pemberhentian sementara terhadap Jumiati.
Mengingat, pemberhentian sementara tersebut baru bisa dilakukan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian sementara Jumiati. Sementara itu, pelaksanaan rapat paripurna DPRD tersebut, belum dapat ditentukan kapan pelaksanaannya, mengingat Ketua DPRD Balikpapan dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, masih berada di luar kota.
“Mekanismenya melalui paripurna Dewan, tapi saat ini ketua masih di Samarinda, mungkin besok baru pulang,” terangnya. Jika dalam minggu ini, rapat Paripurna DPRD belum dapat dilakukan, bisa dipastikan rapat Paripurna tersebut akan dilakukan minggu depan. “Belum bisa kalau minggu ini, karena sebelum paripurna, digelar dahulu rapat, istilahnya pra paripurna, jadi minggu ini tampaknya sulit dilakukan,” jelasnya.
Walaupun Jumiati nantinya akan diberhentikan sementara, ia masih berhak mendapat beberapa tunjanggan, walaupun dalam jumlah yang tidak besar. Jika sebelumnya saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan, ia berhak atas tunjanggan hingga sekira Rp 14 juta, maka jika status pemberhentian sementara terserbut ditetapkan, maka ia hanya menerima tunjanggan yang berkisar Rp 2 juta dalam sebulan.
“Masih dapat tunjangan representatif, tunjangan keluarga, uang paket, serta asuransi kesehatan, tapi jumlahnya kecil, paling semuanya Rp 2 juta,” jelas dia. Proses peradilan Jumiati yang masih berlangsung, bisa saja membuat status Jumiati dari pemberhentian sementara, menjadi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Balikpapan.
Hal tersebut bisa saja terjadi, andai saja dalam proses peradilan, status terdakwa Jumiati, berubah menjadi terpidana. “Pasti berubah, tapi saya kurang paham masalah itu, yang pasti kita mengacu pada UU no 27 tahun 2009, saya juga lupa bunyinya apa,” pungkas Mukandar.
Sementara itu, Jumiati yang ingin dimintai konfirmasi terkait SK Gurbernur yang menyatakan dirinya akan diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPRD Balikpapan, tidak dapat ditemui, karena tidak berada di ruanggannya di Komisi IV DPRD Balikpapan.
Selain itu, saat Post Metro juga ingin meminta konfirmasi dari BK, juga tidak menemui hasil, karena saat ini Ketua BK serta jajarannya sedang melaksanakan perjalanan Dinas di luar daerah.(mm-1/metrobalikpapan.co.id/25/03/2010)
BALIKPAPAN- Sejak dilantik sebagai anggota DPRD Balikpapan tanggal 8 Februari 2010 lalu, tersangka kasus ijazah palsu, Jumiati Rahman bakal diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Balikpapan dalam waktu dekat.
SK pemberhentian sementara terhadap politisi perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, telah diterima Sekertaris DPRD Balikpapan Mukandar dari Gurbernur Kaltim H Awang Faroek Ishak. “Sudah terima tadi pagi, isinya pemberhentian sementara,” kata Mukandar di kantornya, Rabu (24/3) kemarin. Walau SK Gubernur Kaltim telah diterima DPRD Balikpapan, namun belum bisa melakukan pemberhentian sementara terhadap Jumiati.
Mengingat, pemberhentian sementara tersebut baru bisa dilakukan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian sementara Jumiati. Sementara itu, pelaksanaan rapat paripurna DPRD tersebut, belum dapat ditentukan kapan pelaksanaannya, mengingat Ketua DPRD Balikpapan dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, masih berada di luar kota.
“Mekanismenya melalui paripurna Dewan, tapi saat ini ketua masih di Samarinda, mungkin besok baru pulang,” terangnya. Jika dalam minggu ini, rapat Paripurna DPRD belum dapat dilakukan, bisa dipastikan rapat Paripurna tersebut akan dilakukan minggu depan. “Belum bisa kalau minggu ini, karena sebelum paripurna, digelar dahulu rapat, istilahnya pra paripurna, jadi minggu ini tampaknya sulit dilakukan,” jelasnya.
Walaupun Jumiati nantinya akan diberhentikan sementara, ia masih berhak mendapat beberapa tunjanggan, walaupun dalam jumlah yang tidak besar. Jika sebelumnya saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan, ia berhak atas tunjanggan hingga sekira Rp 14 juta, maka jika status pemberhentian sementara terserbut ditetapkan, maka ia hanya menerima tunjanggan yang berkisar Rp 2 juta dalam sebulan.
“Masih dapat tunjangan representatif, tunjangan keluarga, uang paket, serta asuransi kesehatan, tapi jumlahnya kecil, paling semuanya Rp 2 juta,” jelas dia. Proses peradilan Jumiati yang masih berlangsung, bisa saja membuat status Jumiati dari pemberhentian sementara, menjadi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Balikpapan.
Hal tersebut bisa saja terjadi, andai saja dalam proses peradilan, status terdakwa Jumiati, berubah menjadi terpidana. “Pasti berubah, tapi saya kurang paham masalah itu, yang pasti kita mengacu pada UU no 27 tahun 2009, saya juga lupa bunyinya apa,” pungkas Mukandar.
Sementara itu, Jumiati yang ingin dimintai konfirmasi terkait SK Gurbernur yang menyatakan dirinya akan diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPRD Balikpapan, tidak dapat ditemui, karena tidak berada di ruanggannya di Komisi IV DPRD Balikpapan.
Selain itu, saat Post Metro juga ingin meminta konfirmasi dari BK, juga tidak menemui hasil, karena saat ini Ketua BK serta jajarannya sedang melaksanakan perjalanan Dinas di luar daerah.(mm-1/metrobalikpapan.co.id/25/03/2010)




