Tetap Terima Tunjangan

Jumiati Bakal Diberhentikan Sementara

BALIKPAPAN- Sejak dilantik sebagai anggota DPRD Balikpapan tanggal 8 Februari 2010 lalu, tersangka kasus ijazah palsu, Jumiati Rahman bakal diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Balikpapan dalam waktu dekat.

SK pemberhentian sementara terhadap politisi perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, telah diterima Sekertaris DPRD Balikpapan Mukandar dari Gurbernur Kaltim H Awang Faroek Ishak. “Sudah terima tadi pagi, isinya pemberhentian sementara,” kata Mukandar di kantornya, Rabu (24/3) kemarin. Walau SK Gubernur Kaltim telah diterima DPRD Balikpapan, namun belum bisa melakukan pemberhentian sementara terhadap Jumiati.

Mengingat, pemberhentian sementara tersebut baru bisa dilakukan dengan digelarnya rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian sementara Jumiati. Sementara itu, pelaksanaan rapat paripurna DPRD tersebut, belum dapat ditentukan kapan pelaksanaannya, mengingat Ketua DPRD Balikpapan dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, masih berada di luar kota.

“Mekanismenya melalui paripurna Dewan, tapi saat ini ketua masih di Samarinda, mungkin besok baru pulang,” terangnya. Jika dalam minggu ini, rapat Paripurna DPRD belum dapat dilakukan, bisa dipastikan rapat Paripurna tersebut akan dilakukan minggu depan. “Belum bisa kalau minggu ini, karena sebelum paripurna, digelar dahulu rapat, istilahnya pra paripurna, jadi minggu ini tampaknya sulit dilakukan,” jelasnya.

Walaupun Jumiati nantinya akan diberhentikan sementara, ia masih berhak mendapat beberapa tunjanggan, walaupun dalam jumlah yang tidak besar. Jika sebelumnya saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan, ia berhak atas tunjanggan hingga sekira Rp 14 juta, maka jika status pemberhentian sementara terserbut ditetapkan, maka ia hanya menerima tunjanggan yang berkisar Rp 2 juta dalam sebulan.

“Masih dapat tunjangan representatif, tunjangan keluarga, uang paket, serta asuransi kesehatan, tapi jumlahnya kecil, paling semuanya Rp 2 juta,” jelas dia. Proses peradilan Jumiati yang masih berlangsung, bisa saja membuat status Jumiati dari pemberhentian sementara, menjadi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Balikpapan.

Hal tersebut bisa saja terjadi, andai saja dalam proses peradilan, status terdakwa Jumiati, berubah menjadi terpidana. “Pasti berubah, tapi saya kurang paham masalah itu, yang pasti kita mengacu pada UU no 27 tahun 2009, saya juga lupa bunyinya apa,” pungkas Mukandar.

Sementara itu, Jumiati yang ingin dimintai konfirmasi terkait SK Gurbernur yang menyatakan dirinya akan diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPRD Balikpapan, tidak dapat ditemui, karena tidak berada di ruanggannya di Komisi IV DPRD Balikpapan.

Selain itu, saat Post Metro juga ingin meminta konfirmasi dari BK, juga tidak menemui hasil, karena saat ini Ketua BK serta jajarannya sedang melaksanakan perjalanan Dinas di luar daerah.(mm-1/metrobalikpapan.co.id/25/03/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra