11 Camat tidak pernah Ajukan Proposal Bansos
SANGATTA - Dugaan adanya proposal fiktif dalam kasus bantuan sosial (Bansos) Pemkab Kutim tahun 2007 mulai terbukti. Dalam lanjutan sidang bansos di Pengadilan Negeri (PN) Kutim, Kamis (25/3), beberapa camat yang menjadi saksi menyatakan tidak pernah mengajukan proposal yang menjadi dasar penyaluran bansos tahun 2007.
Sebanyak 11 camat bersaksi dalam sidang yang dipimpin Unggul Ahmadi itu. Seluruh camat hampir memberikan jawaban seragam, bahwa mereka tidak pernah mengajukan proposal tahun 2007 yang berujung pemberian dana bansos.
Unggul mengatakan, berdasarkan penelaahan hakim, rata-rata kecamatan mendapatkan bansos untuk dua item. Yaitu bantuan pesantren kilat dan perbaikan gizi untuk anak sekolah. "Rata-rata bantuannya lebih dari Rp 200 juta," katanya usai sidang. Beberapa daerah juga mendapatkan item bantuan yang lebih banyak, seperti pembangunan pura.
Namun ketika para camat bersaksi, mereka rata-rata menyatakan tidak pernah mengajukan proposal tersebut, dan tidak pernah menerima uangnya. Bahkan ketika dimintai spesimen tandatangan, terlihat perbedaan tandatangan camat dengan tandatangan di proposal.
"Semua tandatangan tidak sesuai dengan tandatangan camat. Saat dicocokkan dengan spesimen yang disimpan juga tidak ada yang cocok," katanya. Bahkan beberapa NIP Camat juga tidak cocok. Selain fiktif, dugaan mark up proposal juga mulai diperttanyakan.
Saat dimintai tanggapan terhadap keterangan saksi, Fahrul membenarkannya. Ia mengakui bahwa para camat tidak membuat, mengajukan, dan mencairkan proposal. Namun hingga persidangan kemarin belum terungkap siapa yang membantu Fahrul dalam membuat proposal fiktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Waluyo Heryawan mengatakan, dari bukti yang diajukan ternyata para saksi mengaku tidak pernah menandatangani, membuat, mengajukan, dan mencairkan uang. "Bila tandatangan yang tertera di permohonan bukan tandatangan yang bersangkutan, bisa mengarah ke sana (fiktif)," katanya.
Pihaknya mengetahui bahwa uang sudah dicairkan melalui penelaahan Buku Kas Umum (BKU). "Kami melihat di BKU, bahwa uangnya memang sudah cair. Namun menurut keterangan para camat uang tidak pernah sampai pada mereka," katanya. Untuk sidang-sidang berikutnya, JPU masih akan mengajukan 25 saksi. (khc/tribunkaltim.co.id/26/03/2010)




