Pelantikan Pejabat Janggal
SUNGAI RAYA - Pengangkatan pejabat eselon di Kabupaten Kubu Raya pada 17 Maret 2010 di Aula Kafe Randayan menuai protes. Komisi A DPRD Kubu Raya menuding banyak kejanggalan terjadi. Mulai dari daftar urutan kepangkatan tidak sesuai, kepala dinas/badan pangkatnya lebih rendah dari staf hingga tidak berfungsinya Baperjakat. “Kita minta gubenur meninjau ulang pengangkatan. Kami berjanji secepatnya membentuk pansus kepangkatan dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk bupati,” kata Ketua Komisi A DPRD Kubu Raya, Asmara Hadi didampingi anggotanya Sahrudin, H. Samuki, Ahmad Sudi dan Yohanes Tjin Jun Fa saat jumpa pers, Rabu (24/3).
Menurut Hadi, temuan-temuan tersebut berawal dari kunjungan Komisi A ke BKD Kubu Raya. Pihaknya mengkonfirmasi data kepegawaian Pemkab Kubu Raya. ”Ternyata setelah kita kumpulkan, pejabat-pejabat dilantik banyak kejanggalan,” ucapnya.Masalah jabatan ataupun kepangkatan eselon II dan III. Pada eselon II itu kepala dinas kejanggalan tersebut, katanya, seperti ada kepala dinas/badan pangkatnya lebih rendah dari bawahan. Itu ternyata terjadi merata di seluruh dinas/badan di Pemkab Kubu Raya.Kemudian data berikutnya adalah ada pejabat struktur eselon II yang dilantik bupati 17 Maret lalu dua diantaranya tidak memenuhi persyaratan. “Seperti syarat kepangakatan. Jabatan masih terlalu dini tetapi prosmosi golongan dan pangkatnya baru diangkat beberapa bulan naik lagi,” ujarnya.
Selain temuan tersebut, temuan lainnya adalah persyaratan jenjang pendidikan. Banyak pejabat ternyata dalam kewajiban kepelatihan kepemimpinan tidak lengkap. 2 pejabat eselon II ternyata baru mengikuti diklat PIMP IV. Ironisnya pejabat tersebut promosi dilantik menjadi pejabat eselon II.Ada juga, lanjut Asmara, satu biodata pejabat belum mengikuti diklat Adum/PIMP IV. ”Dan kita beranggapan pembinaan kepangkatan dan kepegawaian di Kubu Raya banyak tidak benar dan tidak beraturan. Kita merasa kasihan yang sudah puluhan tahun bekerja tetapi karir seharusnya berada puncak, tetapi tidak dilakukan,” ucapnya.
Dengan temuan tersebut, sambung Sahrudin, Komisi A DPRD Kubu Raya meminta kepada Gubenur Kalbar meninjau ulang pelantikan pejabat eselon II dan III Kubu Raya. Selain itu, ia juga berharap Pemprov Kalbar, apabila menerima usualan promosi jabatan eselon II dan III ke Kubu Raya agar lebih selektif dan objektif. Sehingga tujuan menjamin kualitas, pengangkatan dan pemindahan PNS dari dalam dan ke jabatan struktural bisa dilakukan sesuai aturan. ”Di Kubu Raya sendiri Baperjakatnya tidak berjalan,” ucapnya.Plt Sekda Kubu Raya, Agus Suparwanto belum bisa memberikan keterangan terkait temuan itu. Sementara Kepala Bidang Humas Kubu Raya, Iskandar mengungkapkan belum bisa menjawab persoalan tersebut.”Bukan kapasitas saya. Jadi sementara ini, belum bisa saya jawab,” ujarnya singkat. (den/pontianakpost.com/26/03/2010)




