Sanksi Berat, Langsung Pecat
Jika Ada PNS Yang Langsung Terbukti Terlibat Narkoba
Dikatakannya, dirinya sudah berulang-ulang memberikan peringatan kepada PNS untuk tidak terlibat narkotika. Untuk itulah, tidak ada alasan lagi memberikan toleransi bagi PNS yang terlibat narkotika.
Ibnu juga menambahkan, tidak hanya kepada PNS, peringatan yang sama selalu ditegaskannya kepada calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) yang baru lulus. Seperti belum lama ini, dirinya mengingatkan kepada CPNSD yang baru saja menerima SK pengangkatan untuk tidak mengonsumsi atau menjadi pengedar narkotika.
“Karena selain merusak kesehatan, mengonsumsi narkotika pun melanggar disiplin sebagai PNS. Apalagi sebagai pengedar,” tandasnya.
Jika ada CPNSD atau PNS yang saat ini masih terlibat narkotika, Ibnu meminta untuk segera meninggalkan. “Jangan sampai menimbulkan persoalan. Apalagi sampai terjerat hukum karena narkotika,” katanya mengingatkan.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara di pasal 114 dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
“Jadi saya kembali mengingatkan kepada PNS maupun CPNSD di lingkungan Pemkab Berau untuk tidak terlibat narkotika. Meskipun peringatan ini berulang-ulang, yang penting semua pegawai di lingkungan Pemkab Berau bebas narkotika,” ujar Ibnu.(end/kaltimpost.co.id/29/03/2010)
TANJUNG REDEB - Tidak ada toleransi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) jika terlibat narkotika. Jika terbukti terlibat, ancamannya pun sangat tegas, yaitu diminta untuk “lepas baju” alias dipecat.
Demikian ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Ibnu Sina Asyari kepada Radar Tarakan (grup Kaltim Post) akhir pekan lalu. Menurut pria berambut putih ini, terlibat narkoba merupakan pelanggaran disiplin terberat bagi PNS. Untuk itulah sanksi yang diberikan pun tidak ringan. “Pokoknya begitu terbukti mengonsumsi atau sebagai pengedar narkoba, langsung dipecat,” tegas Ibnu.
Demikian ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Ibnu Sina Asyari kepada Radar Tarakan (grup Kaltim Post) akhir pekan lalu. Menurut pria berambut putih ini, terlibat narkoba merupakan pelanggaran disiplin terberat bagi PNS. Untuk itulah sanksi yang diberikan pun tidak ringan. “Pokoknya begitu terbukti mengonsumsi atau sebagai pengedar narkoba, langsung dipecat,” tegas Ibnu.
Dikatakannya, dirinya sudah berulang-ulang memberikan peringatan kepada PNS untuk tidak terlibat narkotika. Untuk itulah, tidak ada alasan lagi memberikan toleransi bagi PNS yang terlibat narkotika.
Ibnu juga menambahkan, tidak hanya kepada PNS, peringatan yang sama selalu ditegaskannya kepada calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) yang baru lulus. Seperti belum lama ini, dirinya mengingatkan kepada CPNSD yang baru saja menerima SK pengangkatan untuk tidak mengonsumsi atau menjadi pengedar narkotika.
“Karena selain merusak kesehatan, mengonsumsi narkotika pun melanggar disiplin sebagai PNS. Apalagi sebagai pengedar,” tandasnya.
Jika ada CPNSD atau PNS yang saat ini masih terlibat narkotika, Ibnu meminta untuk segera meninggalkan. “Jangan sampai menimbulkan persoalan. Apalagi sampai terjerat hukum karena narkotika,” katanya mengingatkan.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara di pasal 114 dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
“Jadi saya kembali mengingatkan kepada PNS maupun CPNSD di lingkungan Pemkab Berau untuk tidak terlibat narkotika. Meskipun peringatan ini berulang-ulang, yang penting semua pegawai di lingkungan Pemkab Berau bebas narkotika,” ujar Ibnu.(end/kaltimpost.co.id/29/03/2010)




